30 reklame liar di Pasar Minggu ditertibkan

Rabu, 11 September 2013 - 11:13 WIB
30 reklame liar di Pasar Minggu ditertibkan
30 reklame liar di Pasar Minggu ditertibkan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menertibkan sebanyak 30 reklame di sepanjang Jalan Raya Ragunan dan Pasar Minggu. Puluhan reklame itu ditertibkan karena telah habis masa pajaknya atau kadarluasa.

Walikota Jakarta Selatan, Syamsuddin Noor yang terjun dalam penertiban mengatakan, reklame-reklame di kawasan Pasar Minggu ini ditertibkan lantaran pemiliknya tidak lagi mengurus perpanjangan pajak retribusinya.

"Ada sekitar 30 reklame yang dibongkar dan dicopot karena masa pajaknya telah habis namun tidak diperpanjang atau diurus lagi para pemiliknya," katanya saat ditemui di lokasi penertiban, Rabu (11/9/2013) pagi.

Menurutnya, pencopotan reklame di jalan ini merupakah sebuah bentuk sanksi yang dijatuhkan Pemkot kepada pemiliknya. Apabila reklame itu ingin dipasang kembali, sang pemilik diharuskan mengurus pajak retribusi lebih dahulu.

"Bila mau dipasang lagi, mereka harus mengurus lagi pajaknya," tuturnya.

Selain reklame, lanjut Syamsuddin, dalam kesempatan ini jajarannya sekaligus menertibkan angkutan umum dan kendaraan pribadi yang membuat kemacetan di seputaran kawasan Pasar Minggu.

"Saya sudah berkordinasi dengan pihak Satuan Lalu Lintas Jakarta Selatan agar ikut serta melakukan penertiban kendaraan pribadi di kawasan ini," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8460 seconds (0.1#10.140)