Semprot Misbakhun di Twitter, Beny jadi pesakitan

Jum'at, 06 September 2013 - 17:36 WIB
Semprot Misbakhun di...
Semprot Misbakhun di Twitter, Beny jadi pesakitan
A A A
Sindonews.com - Tersangka pencemaran nama baik terhadap mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakhun di situs jejaring sosial Twitter, Benny Handoko, akan segera duduk di kursi pesakitan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Berkas perkara dari pemilik akun @Benhan itu ternyata sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya masuk ke proses peradilan.

"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya, ke pihak Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, KombesPol Rikwanto di kantornya, Jumat (6/9/2013).

Rikwanto menambahkan, penyerahan Benny beserta barang buktinya dilakukan setelah sebelumnya Kejaksaan telah menilai berkas perkaranya dinyatakan lengkap pada dua minggu lalu.

"Selanjutnya tersangka dalam penanganan kejaksaan," imbuhnya.

Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter. Dalam akun twitternya @benhan, Benny Handoko menulis "Misbakhun sebagai perampok Bank Century".

Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor : TBL /4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus.

Benny saat ini dipersangkakan dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6511 seconds (0.1#10.140)