Disidang Tipiring, 6 PKL ngutang ke Satpol PP

Kamis, 15 Agustus 2013 - 18:32 WIB
Disidang Tipiring, 6...
Disidang Tipiring, 6 PKL ngutang ke Satpol PP
A A A
Sindonews.com - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat tak menyangka jika hari ini mereka bernasib sial. Belum juga dagangan mereka laris, mereka sudah dibawa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakpus ke Kantor Kelurahan Kebon Kacang untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Dalam persidangan, enam PKL yang tertangkap saat berjualan di badan jalan didenda sekitar Rp100 ribu dan biaya sidang Rp2.000. Namun karena mereka tidak memiliki uang, akhirnya PKL tersebut meminjam uang petugas Satpol PP.

Wakil Lurah Kebon Kacang, Suherman menjelaskan, ada enam PKL yang terjaring Satpol PP karena berjualan di jalan. Mereka menanggap, usai lebaran Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak embolehkan berjualan di sekitar Tanah Abang sehingga mereka berjualan di Jalan Kebon Kacang.

"Padahal itu (Jalan Kebon Kacang) masih masuk kawasan Tanah Abang," katanya saat ditemui Sindonews, Kamis (15/8/2013).

Mereka yang terjaring ada enam PKL, masing-masing tiga tukang buah, dua tukang gorengan, dan satu tukang gado-gado.

"Semua barang dagangannya kami sita," kata Suherman yang juga sebagai pengawas dalam sidang tipiring.

PKL yang terjaring langsung disidang serta wajib membayar denda sebesar Rp100 ribu kepada Satgas Tipikor. Saat membayar denda banyak PKL yang meminjam uang kepada Satpol PP.

"Setelah membayar denda kami kembalikan barang dagangannya dan memberi peringatan agar tidak berjualan diatas trotoar, karena sama saja menggangu ketertiban," terangnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7621 seconds (0.1#10.140)