659 PNS Pemkot Jakbar absen
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 659 dari 3.572 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Barat tidak hadir pada hari pertama pasca libur hari raya Idul Fitri 1434 H. Dari 659 orang tersebut, 12 diantaranya tidak hadir tanpa keterangan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Suku Dinas Komunikasi dan Informatika Jakarta Barat, Yusman Busono mengatakan dari 659 PNS Jakarta Barat yang tidak hadir, 48 pegawai diantaranya izin sakit, delapan orang izin keperluan pribadi, 141 orang masih cuti, 20 orang izin mengikuti pendidikan dan pelatihan, 430 orang dinas di luar kantor, dan 12 orang tidak hadir tanpa pemberitahuan, atau alpa.
"Sekitar 81,5 persen yang tidak hadir dan meningkat dari tahun lalu yang mencapai 87,5 persen," kata Yusman Busono di lingkungan Wali Kota Jakarta Barat, Senin (12/8/2013).
Yusman menjelaskan, pada tahun 2012, dari total 4.036 yang tidak hadir sekitar 507 pegawai. Untuk itu dirinya menyayangkan merosotnya kedisiplinan para pegawai mengingat banyaknya sanksi yang akan diterimanya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Fatahillah mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas terhadap PNS yang bolos pada hari pertama kerja.
“Kan sudah diatur perda, kalau bolos ya pasti kena sanksi," ungkapnya.
Bahkan, kata Fatahillah, jika kembali terbukti mangkir lagi pada hari berikutnya, sanksi teguran tertulis akan dikenakan kepada mereka.
“Kalau sampai besok bolos lagi, ya langsung diberikan peringatan tertulis. Namun kami akan meminta dahulu penjelasan mereka, jika cuti ya tidak diberikan sanksi,” ungkapnya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Suku Dinas Komunikasi dan Informatika Jakarta Barat, Yusman Busono mengatakan dari 659 PNS Jakarta Barat yang tidak hadir, 48 pegawai diantaranya izin sakit, delapan orang izin keperluan pribadi, 141 orang masih cuti, 20 orang izin mengikuti pendidikan dan pelatihan, 430 orang dinas di luar kantor, dan 12 orang tidak hadir tanpa pemberitahuan, atau alpa.
"Sekitar 81,5 persen yang tidak hadir dan meningkat dari tahun lalu yang mencapai 87,5 persen," kata Yusman Busono di lingkungan Wali Kota Jakarta Barat, Senin (12/8/2013).
Yusman menjelaskan, pada tahun 2012, dari total 4.036 yang tidak hadir sekitar 507 pegawai. Untuk itu dirinya menyayangkan merosotnya kedisiplinan para pegawai mengingat banyaknya sanksi yang akan diterimanya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Fatahillah mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas terhadap PNS yang bolos pada hari pertama kerja.
“Kan sudah diatur perda, kalau bolos ya pasti kena sanksi," ungkapnya.
Bahkan, kata Fatahillah, jika kembali terbukti mangkir lagi pada hari berikutnya, sanksi teguran tertulis akan dikenakan kepada mereka.
“Kalau sampai besok bolos lagi, ya langsung diberikan peringatan tertulis. Namun kami akan meminta dahulu penjelasan mereka, jika cuti ya tidak diberikan sanksi,” ungkapnya.
(ysw)