Ini tarif angkutan umum yang berlaku sekarang

Jum'at, 12 Juli 2013 - 10:27 WIB
Ini tarif angkutan umum yang berlaku sekarang
Ini tarif angkutan umum yang berlaku sekarang
A A A
Sindonews.com - Setelah DPRD DKI JAkarta menyetujui kenaikan tarif angkutan umum di Jakarta, mulai hari ini semua tarif angkutan umum naik. Tidak hanya bus dan angkutan biasa, semua angkutan umum reguler AC dan taksi juga ikut naik.

Kenaikan tarif non reguler yakni untuk patas AC dari semula Rp6.000 menjadi Rp7.000. Sedangkan untuk kopaja AC dari semula Rp5.000 menjadi Rp6.000.

Sementara tarif taksi yang semula Rp6.000 menjadi Rp7.000, kemudian untuk kilometer berikutnya dari semula Rp3.000 menjadi Rp3.600, serta untuk tarif tunggu perjamnya Rp30 ribu menjadi Rp42 ribu.

Penetapan ini sesuai dengan Surat Gubernur Kepada DPU Taksi Organda Nomor 880/-1.881.1 dan 881/-1.881.1 tentang kenaikan tarif taksi dan angkutan non reguler.

Sementara itu, untuk tarif Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) yang ditetapkan yakni jarak maksimum 30 kilometer dari Rp6.500 menjadi Rp 8.000. Tarif tersebut untuk rute Bekasi-Tanah Abang, Bekasi-HI, Bekasi-Pulogadung, Ciputat-Kota, Poris Plawad-Tomang.

Sedangkan untuk rute Cibinong-Grogol menjadi Rp12 ribu, serta Bogor-Rawamangun dari Rp12 ribu menjadi Rp13.500.

Seperti diketahui, sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menyetujui Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Penumpang Dengan Mobil Bus Umum, sejak tanggal 10 Juli 2013.

Dalam Pergub tersebut disebutkan penyesuaian tarif yakni untuk bus kecil, bus sedang, dan bus besar reguler sebesar Rp 3.000. Serta untuk pelajar hanya Rp 1.000.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5932 seconds (0.1#10.140)