KPU Depok siap digugat
A
A
A
Sindonews.com - Buntut dianulirnya SK pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok periode 2011-2013, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengaku siap digugat.
“Kami diminta untuk melaksanakan putusan pengadilan dan MA, ya SK itu dalam rangka memastikan bahwa kami telah melaksanakan putusan itu," kata Ketua KPU Depok Raden Salamun Adiningrat di kantornya, Jumat (5/7/2013).
Dampak dari pengeluaran SK tersebut, dirinya terancam digugat oleh DPP PKS. Menanggapi hal tersebut, Salamun menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
“Silakan saja kalau memang ingin digugat, kami juga sudah siap," kata Salamun.
Menurut dia, KPU bertindak tergantung perintah dari DPRD dalam sengketa pilkada Depok. Putusan tersebut juga dianggap sudah diselesaikan secara hukum.
Ia mengatakan dari hukum administrasi perintah Mahkamah Agung (MA) sudah dilakukan KPU Kota Depok sedangkan mengenai sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah diputuskan Mahkamah Konstitus (MK) dan dilaksanakan kelanjutannya oleh wakil ketua DPRD.
“Kami bukan membatalkan wali kota terpilih, tapi mengeluarkan SK bahwa penetapan pasangan dan rekapitulasi suara sudah dicabut,” ujarnya gamang.
DPRD Depok mengeluarkan surat pada 26 November 2012 yang ditujukan pada KPU Kota Depok untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung nomor 14 K/TUN/ 2012 tanggal 4 Juli 2012.
Putusan MA berisi pembatalan Surat Keputusan KPU Kota Depok tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok dalam pilkada 2010.
Permasalahan sengketa pilkada Depok bermula dari adanya gugatan dari Partai Hanura ke PTUN Bandung. Saat itu Partai Hanura menyatakan hanya memberikan dukungan kepada pasangan Badrul Kamal-Supriyanto.
Namun terungkap bahwa Hanura juga memberikan dukungan pada pasangan Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna dan pasangan nomor dua inilah yang mendaftar lebih dulu ke KPU Depok sebagai pasangan calon.
Sedangkan nomor satu adalah pasangan Gagah Sunu Sumantri-Derry Drajat, nomor tiga Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Shomas dan pasangan nomor empat Badrul Kamal-Supriyanto.
Pilkada Depok digelar sekitar Agustus 2010. Dan dari hasil suara dimenangkan oleh Nur-Idris. Pasangan itu dilantik sebagai wali kota-wakil wakil wali kota Depok periode 2011-2015. Namun Partai Hanura melayangkan gugatan ke PTUN Bandung.
Gugatan itu kemudian dimenangkan oleh Hanura dengan nomor putusan PTUN 71/G/2010/PTUN-BDG yang memenangkan gugatan Partai Hanura. Artinya, suara Hanura hanya diberikan pada Badul-Pri dan KPU Depok kemudian mengeluarkan SK pencoretan pasangan Yuyun-Pradi.
“Kami diminta untuk melaksanakan putusan pengadilan dan MA, ya SK itu dalam rangka memastikan bahwa kami telah melaksanakan putusan itu," kata Ketua KPU Depok Raden Salamun Adiningrat di kantornya, Jumat (5/7/2013).
Dampak dari pengeluaran SK tersebut, dirinya terancam digugat oleh DPP PKS. Menanggapi hal tersebut, Salamun menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
“Silakan saja kalau memang ingin digugat, kami juga sudah siap," kata Salamun.
Menurut dia, KPU bertindak tergantung perintah dari DPRD dalam sengketa pilkada Depok. Putusan tersebut juga dianggap sudah diselesaikan secara hukum.
Ia mengatakan dari hukum administrasi perintah Mahkamah Agung (MA) sudah dilakukan KPU Kota Depok sedangkan mengenai sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah diputuskan Mahkamah Konstitus (MK) dan dilaksanakan kelanjutannya oleh wakil ketua DPRD.
“Kami bukan membatalkan wali kota terpilih, tapi mengeluarkan SK bahwa penetapan pasangan dan rekapitulasi suara sudah dicabut,” ujarnya gamang.
DPRD Depok mengeluarkan surat pada 26 November 2012 yang ditujukan pada KPU Kota Depok untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung nomor 14 K/TUN/ 2012 tanggal 4 Juli 2012.
Putusan MA berisi pembatalan Surat Keputusan KPU Kota Depok tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok dalam pilkada 2010.
Permasalahan sengketa pilkada Depok bermula dari adanya gugatan dari Partai Hanura ke PTUN Bandung. Saat itu Partai Hanura menyatakan hanya memberikan dukungan kepada pasangan Badrul Kamal-Supriyanto.
Namun terungkap bahwa Hanura juga memberikan dukungan pada pasangan Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna dan pasangan nomor dua inilah yang mendaftar lebih dulu ke KPU Depok sebagai pasangan calon.
Sedangkan nomor satu adalah pasangan Gagah Sunu Sumantri-Derry Drajat, nomor tiga Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Shomas dan pasangan nomor empat Badrul Kamal-Supriyanto.
Pilkada Depok digelar sekitar Agustus 2010. Dan dari hasil suara dimenangkan oleh Nur-Idris. Pasangan itu dilantik sebagai wali kota-wakil wakil wali kota Depok periode 2011-2015. Namun Partai Hanura melayangkan gugatan ke PTUN Bandung.
Gugatan itu kemudian dimenangkan oleh Hanura dengan nomor putusan PTUN 71/G/2010/PTUN-BDG yang memenangkan gugatan Partai Hanura. Artinya, suara Hanura hanya diberikan pada Badul-Pri dan KPU Depok kemudian mengeluarkan SK pencoretan pasangan Yuyun-Pradi.
(ysw)