Sekretaris Disnaskersos kembali jalani persidangan di PN Depok

Senin, 01 Juli 2013 - 20:41 WIB
Sekretaris Disnaskersos...
Sekretaris Disnaskersos kembali jalani persidangan di PN Depok
A A A
Sindonews.com - Sekertaris Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnaskersos) Agus Gunanto terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas tanah milik PT Pertamina yang dijual ke ke PT Wijaya Karya (Wika) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Agenda sidang sore tadi adalah pembacaan keberatan atau eksepsi. Dalam sidang itu, Agus hampir meneteskan air mata. Pasalnya, dia dikunjungi rekanannya semasa menjabat Camat Cimanggis.

Kuasa hukum terdakwa M Yunus mengatakan, kliennya itu sedih karena kasus yang menyeret namanya itu dialihkan ke tindak pidana, bukan ke tindak perdata.

Sebab, kasus tersebut murni terjadi karena akte jual beli yang ditandatangani pegawai negeri sipil (PNS) kota beraikon belimbing ini. Selain itu juga, kata dia, karena ada beberapa rekan kerja dan keluarganya datang ke ruang sidang.

"Wajar saja klien saya menangis, karena dakwaan yang dituduhkan digiring dalam kasus pidana bukan perdata. Makanya kami mengajukan esepsi agar jalur hukumnya masuk ke perdata, sebab ini hanya kasus jual beli saja," kata Yunus di PN Depok, Senin (1/7/2013).

Menurut dia, JPU tidak cermat dalam dakwaan sehingga mengakibatkan dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum. Sesuai dengan uraian kejadian yang disampaikan dalam dakwaan JPU, terdapat tiga terdakwa yang melakukan tindak pidana.

Akan tetapi dalam penerapan pasalnya, JPU tidak menerapkan kitab undang-undang hukum acara perdata (KUHAP) yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menentukan peran terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa.

"Kami berkesimpulan bahwa dakwaan JPU yang tidak jelas berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP, batal demi hukum. Kalau ditelisik ada beberapa berkas penyidik yang sangat janggal kami rasakan. Seharusnya JPU bisa jeli melihat perkara ini," ungkapnya.

Agus Gunanto mengungkapkan, dirinya merasa dizalimi. "Yang jelas tanah yang ingin dijual itu hanya 4,6 hektar dengan nominal Rp14 miliar. Nanti juga semua terungkap siapa yang terlibat," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1026 seconds (0.1#10.140)