Dahlan Iskan temui 3 tersangka penggelapan emas

Selasa, 28 Mei 2013 - 18:17 WIB
Dahlan Iskan temui 3 tersangka penggelapan emas
Dahlan Iskan temui 3 tersangka penggelapan emas
A A A
Sindonews.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, kembali membuat sensasi. Kali ini, bos Jawa Pos itu, mendatangi markas kepolisian di Polda Metro Jaya. Dia ingin bertemu tiga orang tersangka kasus penggelapan emas nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Saya hanya berempati sebagai rasa solider kepada mereka (tiga karyawan BRI)," kata Dahlan saat ditemui wartawan, di Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Ditambahkan dia, ketiga karyawan BRI itu telah menjalani masa tahanan selama 120 hari, terkait proses penyelidikan. Mereka adalah Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan RA, Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan AM, dan Kepala Bagian Administrasi Kredit RTA.

"Saya berempati karena salah satu dari tersangka ada yang telah mengabdi di BRI lebih dari 23 tahun," paparnya.

Dia melanjutkan, awalnya sempat berpikir jika ketiga karyawan BRI tersebut terlibat langsung kasus pemalsuan emas batangan milik nasabah Ratna Dewi. Namun setelah kasusnya dipelajari, ketiga pegawai itu ternyata tidak memalsukan emas, namun ditetapkan bersalah karena menyalahi prosedur.

"Mereka melakukan kesalahan prosedur perbankan tapi tidak berbuat kejahatan," tegasnya.

Atas dasar itu, dia meminta Direksi BRI memperjuangkan keadilan bagi ketiga pegawainya yang tersandung kasus pemalsuan emas dengan memberikan pendampingan hukum hingga putusan pengadilan. Dia juga meminta, penyidik kepolisian mencari emas asli milik Ratna Dewi yang diduga telah ditukar dengan emas palsu.

Perlu diketahui, sebelumnya nasabah BRI berinisial RD melaporkan dugaan penggelapan logam mulia senilai Rp32 miliar yang diduga melibatkan karyawan BRI ke Polda Metro Jaya, pada 8 November 2012.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan RA, Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan AM, dan Kepala Bagian Administrasi Kredit RTA.

Para tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6627 seconds (0.1#10.140)