Satpol PP bongkar reklame setinggi 10 meter

Sabtu, 27 April 2013 - 00:43 WIB
Satpol PP bongkar reklame...
Satpol PP bongkar reklame setinggi 10 meter
A A A
Sindonews.com - Sebuah reklame setinggi 10 meter dengan lebar papan 5 x 8 meter, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, samping Fly over Cikokol, Kota Tangerang, dibongkar paksa Satpol PP dan DKP Kota Tangerang.

DikatakanKabid Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Afdiwan, sebelumnya diketahui, pembangunan reklame tersebut tidak memiliki surat rekomendasi dari Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPPMPT), dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).

"Kita sudah pernah melakukan penyegelan dan mensetop pekerjaan, tapi ternyata itu tidak ditanggapi. Meski telah dihentikan, pihak pengusaha tetap melanjutkan pembangunan reklame tersebut." Katanya, Jumat (26/4/2013).

Akhirnya, hari ini, Satpol PP melakukan tindakan tegas dengan membogkar bangunan reklame. Afdiwan berharap, pihak pengusaha mau mengurus perizinannya sebelum membangun kembali papan reklame yang bernilai bisnis ini di Kota Tangerang.

"Saya merasa kita sudah dilecehkan, karena mereka tetap membangun meski disegel," tukasnya.

Menurut Afdiwan, pembangunan reklame tersebut melanggar Perda no 7/2010 tentang pajak daerah, Perda 6/2011 tentang ketertiban umum dan Perda 17/2011 tentang retribusi perizinan.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2269 seconds (0.1#10.140)