Dugaan malapraktik, Dirut RS Persahabatan dilaporkan ke polisi
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Utama RSU Persahabatan Mohammad Syahril dilaporkan ke polisi terkait dugaan malapraktik salah seorang dokter berinisial BHS, yang mengakibatkan kematian terhadap salah seorang pasien bernama Anna Marlina Simanungkalit (38).
Laporan dibuat oleh Pandapotan Manurung (40), suami dari Anna, ke SPK Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Pandapotan didampingi oleh tim kuasa hukumnya Yaser Panjaitan.
"Kami melaporkan Dirut RSU Persahabatan karena tindakan yang dilakukan dokternya itu merupakan tindakan malapraktik, yang menjadi tanggung jawabnya. Jadi Dirut mendapat dampak hukum atas kejadian ini," ujar Yaser Panjaitan, di SPK Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Ditambahkan dia, dugaan malapraktik yang dilakukan oleh dokter BHS berkaitan dengan lemahnya sistem pengawasan pihak pimpinan rumah sakit. "Ya, dugaan kita seperti itu. Ada pengawasan yang lemah," singkatnya.
Pada hari sebelumnya, Senin 22 April 2013, Yaser mengaku sudah mendatangi SPK untuk melaporkan BHS yang diduga melakukan malapraktik. "Kemarin kita sudah laporkan dokter, jadi kapasitasnya pimpinan jadi saksinya BHS," terangnya.
Untuk Kasus ini, mereka membuat dua berkas laporan. Pertama, laporan untuk dokter yang menangani pasien Anna yang diduga melakukan malapraktik. Kedua, laporan untuk Dirut RS Persahabatan yang merasa ikut bertanggungjawab atas terjadinya tindakan malapraktik.
"Semula polisi menolak laporan kedua, karena dari laporan pertama akan dikembangkan, tapi pihak kami menolak karena kami melaporkan dua orang sehingga harus ada dua laporan," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, awalnya Anna didiagnosis mengalami sakit kelenjar tiroid oleh dokter BHS. Dokter akhirnya melakukan operasi terhadap penyakit Anna. Namun, setelah dioperasi, Anna malah mengeluh sakit di bagian lehernya.
Dokter pun kembali memeriksa Anna dan mendiagnosis adanya tumor ganas. Anna akhirnya dioperasi untuk yang kedua kalinya. Setelah dioperasi, Anna sempat dirawat selama sembilan hari. Namun pada 23 Maret 2013, Anna menghembuskan nafas terakhirnya.
Laporan dibuat oleh Pandapotan Manurung (40), suami dari Anna, ke SPK Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Pandapotan didampingi oleh tim kuasa hukumnya Yaser Panjaitan.
"Kami melaporkan Dirut RSU Persahabatan karena tindakan yang dilakukan dokternya itu merupakan tindakan malapraktik, yang menjadi tanggung jawabnya. Jadi Dirut mendapat dampak hukum atas kejadian ini," ujar Yaser Panjaitan, di SPK Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Ditambahkan dia, dugaan malapraktik yang dilakukan oleh dokter BHS berkaitan dengan lemahnya sistem pengawasan pihak pimpinan rumah sakit. "Ya, dugaan kita seperti itu. Ada pengawasan yang lemah," singkatnya.
Pada hari sebelumnya, Senin 22 April 2013, Yaser mengaku sudah mendatangi SPK untuk melaporkan BHS yang diduga melakukan malapraktik. "Kemarin kita sudah laporkan dokter, jadi kapasitasnya pimpinan jadi saksinya BHS," terangnya.
Untuk Kasus ini, mereka membuat dua berkas laporan. Pertama, laporan untuk dokter yang menangani pasien Anna yang diduga melakukan malapraktik. Kedua, laporan untuk Dirut RS Persahabatan yang merasa ikut bertanggungjawab atas terjadinya tindakan malapraktik.
"Semula polisi menolak laporan kedua, karena dari laporan pertama akan dikembangkan, tapi pihak kami menolak karena kami melaporkan dua orang sehingga harus ada dua laporan," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, awalnya Anna didiagnosis mengalami sakit kelenjar tiroid oleh dokter BHS. Dokter akhirnya melakukan operasi terhadap penyakit Anna. Namun, setelah dioperasi, Anna malah mengeluh sakit di bagian lehernya.
Dokter pun kembali memeriksa Anna dan mendiagnosis adanya tumor ganas. Anna akhirnya dioperasi untuk yang kedua kalinya. Setelah dioperasi, Anna sempat dirawat selama sembilan hari. Namun pada 23 Maret 2013, Anna menghembuskan nafas terakhirnya.
(san)