3 ribu warga miskin di Depok dapat Jaminan Kesehatan
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad mengaku, jumlah penerima Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di Kota Depok adalah 137.221 orang (7,9 persen), penerima Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebanyak 183.791 orang (10,6 persen), Jamsostek 5,8 persen, askes 7,0 persen dan sisanya pengguna asuransi lain.
Sehingga jumlah masyarakat miskin di Depok, yang dijamin kesehatannya oleh pemerintah pusat dan daerah adalah sebanyak 321.102 orang.
"Sedangkan menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), data masyarakat miskin di Depok ada sekitar 340 ribu orang. Untuk itu, kami menggandeng lembaga sosial dan seluruh elemen untuk mengatasi masalah pelayanan masyarakat miskin di Depok," jelasnya di Balai Kota Depok, Rabu (20/3/2013).
Idris menambahkan, beberapa kendala terkait pelaksanaan jamkesmas dan jamkesda di Kota Belimbing tersebut diantaranya, data yang sudah tidak valid lagi untuk tahun 2008-2012 dan daerah tidak bisa memasukan kepesertaan baru sebagai pengganti yang meninggal, gagal distribusi, ganda dan pindah.
Terkait masalah tarif, ia mengatakan, tarif pasien Jamkesmas dan Jamkesda di RS pemerintah menggunakan aturan yang sudah ada, dan untuk RS swasta menggunakan tarif kesepakatan.
"Tak hanya itu, kami juga akan terus meningkatkan dana kesehatan, dan akan menyosialisasikan serta mendidik masyarakat, agar terbiasa dengan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Dengan pembinaan PHBS, akan meningkatkan kualitas kesehatan masyarat," tandasnya.
Sehingga jumlah masyarakat miskin di Depok, yang dijamin kesehatannya oleh pemerintah pusat dan daerah adalah sebanyak 321.102 orang.
"Sedangkan menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), data masyarakat miskin di Depok ada sekitar 340 ribu orang. Untuk itu, kami menggandeng lembaga sosial dan seluruh elemen untuk mengatasi masalah pelayanan masyarakat miskin di Depok," jelasnya di Balai Kota Depok, Rabu (20/3/2013).
Idris menambahkan, beberapa kendala terkait pelaksanaan jamkesmas dan jamkesda di Kota Belimbing tersebut diantaranya, data yang sudah tidak valid lagi untuk tahun 2008-2012 dan daerah tidak bisa memasukan kepesertaan baru sebagai pengganti yang meninggal, gagal distribusi, ganda dan pindah.
Terkait masalah tarif, ia mengatakan, tarif pasien Jamkesmas dan Jamkesda di RS pemerintah menggunakan aturan yang sudah ada, dan untuk RS swasta menggunakan tarif kesepakatan.
"Tak hanya itu, kami juga akan terus meningkatkan dana kesehatan, dan akan menyosialisasikan serta mendidik masyarakat, agar terbiasa dengan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Dengan pembinaan PHBS, akan meningkatkan kualitas kesehatan masyarat," tandasnya.
(stb)