SPN desak Jokowi buat SK Gubernur tertulis
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kawasan Berikat Nasional (KBN) regional Cakung mendatangi kantor Balai Kota DKI. Mereka menagih janji Pemprov DKI terkait penangguhan UMP para buruh yang belum juga dinaikkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Selain kenaikan gaji, para buruh juga meminta Surat Keputusan (SK) Gubernur secara tertulis agar bisa dijadikan pegangan bukti tertulis bagi mereka. "Kita minta SK gubernur buat ke perusahaan kami," kata Indra, Kordinator BKN, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/2/2013).
Ratusan buruh tersebut, sebelumnya sempat melakukan aksi demontrasi di depan kantor Balai Kota DKI dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Naikan Gaji Buruh Seperti janji Gubernur".
Ratusan buruh tersebut hingga sore ini masih berkumpul di samping Gedung Balaikota DKI. Mereka mengancam, jika Pemprov DKI tidak mengeluarkan SK Gubernur, maka akan menginap selama tiga hari di balai kota.
Terlihat, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendatangi ratusan buruh tersebut. Perwakilan buruh diberi kesempatan untuk menyampaikan tuntutannya. Ahok berjanji akan menyampaikan tuntutan buruh kepada gubernur. Karena yang berwenang untuk membuat SK itu adalah gubernur, bukan dirinya.
"Nanti saya langsung sampaikan ke Pak Jokowi, saya enggak berwenang untuk SK itu," imbuhnya.
Pemprov DKI memang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,2 juta. Namun masih banyak perusahaan yang belum menjalankan kenaikan gaji buruh tersebut, diantaranya 10 perusahan tempat BKN ini bekerja.
"Masih Rp1,5 juta, enggak seperti UMP," sambung Indra.
Selain kenaikan gaji, para buruh juga meminta Surat Keputusan (SK) Gubernur secara tertulis agar bisa dijadikan pegangan bukti tertulis bagi mereka. "Kita minta SK gubernur buat ke perusahaan kami," kata Indra, Kordinator BKN, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/2/2013).
Ratusan buruh tersebut, sebelumnya sempat melakukan aksi demontrasi di depan kantor Balai Kota DKI dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Naikan Gaji Buruh Seperti janji Gubernur".
Ratusan buruh tersebut hingga sore ini masih berkumpul di samping Gedung Balaikota DKI. Mereka mengancam, jika Pemprov DKI tidak mengeluarkan SK Gubernur, maka akan menginap selama tiga hari di balai kota.
Terlihat, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendatangi ratusan buruh tersebut. Perwakilan buruh diberi kesempatan untuk menyampaikan tuntutannya. Ahok berjanji akan menyampaikan tuntutan buruh kepada gubernur. Karena yang berwenang untuk membuat SK itu adalah gubernur, bukan dirinya.
"Nanti saya langsung sampaikan ke Pak Jokowi, saya enggak berwenang untuk SK itu," imbuhnya.
Pemprov DKI memang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,2 juta. Namun masih banyak perusahaan yang belum menjalankan kenaikan gaji buruh tersebut, diantaranya 10 perusahan tempat BKN ini bekerja.
"Masih Rp1,5 juta, enggak seperti UMP," sambung Indra.
(san)