Jadi dagangan PDIP, Jokowi tabrak aturan
A
A
A
Sindonews.com - Keterlibatan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2013 dinilai hanya untuk mendongkrak populitas pasangan calon yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Tentu saja dia menjadi dagangan politik di partainya,” kata Pengamat Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Saiful Umam saat di hubungi, Kamis (21/2/2013).
Menurut Saiful, dalam politik sah-sah saja Jokowi menjadi alat dagangan bagi partai pengusungnya. Namun, yang perlu diperhatikan adalah Jokowi harus melakukan itu tanpa harus menabrak aturan yang berlaku.
“Yang kemarin itu kan dia sempat bermasalah soal izin aturan kampanye itu di Kementerian Dalam Negeri, harusnya dia memberikan contoh yang baik,” katanya.
Ditambahkan dia, apa yang dilakukan Jokowi itu bisa berdampak negatif bagi pendidikan politik masyarakat. Jokowi menjadi juru kampanye pasangan calon Gubenur Jawa Barat Rieke-Teten beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi, Jokowi mengklaim telah mendapat cuti selama dua hari dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun, Kementerian Dalam Negeri belum memberikan izin untuk mengambil cuti tersebut.
“Tentu saja dia menjadi dagangan politik di partainya,” kata Pengamat Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Saiful Umam saat di hubungi, Kamis (21/2/2013).
Menurut Saiful, dalam politik sah-sah saja Jokowi menjadi alat dagangan bagi partai pengusungnya. Namun, yang perlu diperhatikan adalah Jokowi harus melakukan itu tanpa harus menabrak aturan yang berlaku.
“Yang kemarin itu kan dia sempat bermasalah soal izin aturan kampanye itu di Kementerian Dalam Negeri, harusnya dia memberikan contoh yang baik,” katanya.
Ditambahkan dia, apa yang dilakukan Jokowi itu bisa berdampak negatif bagi pendidikan politik masyarakat. Jokowi menjadi juru kampanye pasangan calon Gubenur Jawa Barat Rieke-Teten beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi, Jokowi mengklaim telah mendapat cuti selama dua hari dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun, Kementerian Dalam Negeri belum memberikan izin untuk mengambil cuti tersebut.
(san)