Mahasiswa pembuat prostitusi online sedang nyusun skripsi
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaaan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Yonny Koesmaryono mengatakan, Hemud Farchan Ibnu Hasan sedang proses mengerjakan skripsi, namun jika terbukti bersalah maka pihak perguruan tinggi akan melakukan tindakan tegas dengan pemecatan.
"Dia (Hermud) memang terdaftar di Fakultas Pertanian, Jurusan Agribisnis, semester 12 dan saat ini tersangka memang dalam proses pengerjaan skripsinya,” kata Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaaan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Yonny Koesmaryono, Senin (11/2/2013).
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa pemecatan bila memang tersangka terbukti melakukan kejahatan tersebut.
"Sanksinya jelas, bila terbukti dia akan dikeluarkan dari IPB. Namun demikian kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Unit Cyber Crime Polda Jabar berhasil menangkap pelaku setelah menyamar sebagai pemesan, dan saat itulah pelaku beserta tiga ABG berhasil terjaring di sebuah kamar nomor 5 salah satu hotel di Kota Bogor.
Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan sebuah laptop, empat telepon selular dan sebuah sepeda motor. Sedangkan menurut keterangan tersangka, kegiatan prostitusi tersebut sudah berjalan sekitar enam bulan lebih.
Tersangka sebagai penyedia dan memperdagangkan anak dibawah umur ini akan dijerat pasal 30 sub pasal 35 Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornograf, Pasal 45 ayat 1, Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang ITE dan Undang-Undang No.23 Tentang Perlindungan Anak tahun 2002.
Hingga kini, situs blog yang digunakan pelaku masih bisa diakses, namun pihak kepolisian menghapus nomor-nomor kontak yang bisa dihubungi.
"Dia (Hermud) memang terdaftar di Fakultas Pertanian, Jurusan Agribisnis, semester 12 dan saat ini tersangka memang dalam proses pengerjaan skripsinya,” kata Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaaan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Yonny Koesmaryono, Senin (11/2/2013).
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa pemecatan bila memang tersangka terbukti melakukan kejahatan tersebut.
"Sanksinya jelas, bila terbukti dia akan dikeluarkan dari IPB. Namun demikian kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Unit Cyber Crime Polda Jabar berhasil menangkap pelaku setelah menyamar sebagai pemesan, dan saat itulah pelaku beserta tiga ABG berhasil terjaring di sebuah kamar nomor 5 salah satu hotel di Kota Bogor.
Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan sebuah laptop, empat telepon selular dan sebuah sepeda motor. Sedangkan menurut keterangan tersangka, kegiatan prostitusi tersebut sudah berjalan sekitar enam bulan lebih.
Tersangka sebagai penyedia dan memperdagangkan anak dibawah umur ini akan dijerat pasal 30 sub pasal 35 Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornograf, Pasal 45 ayat 1, Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang ITE dan Undang-Undang No.23 Tentang Perlindungan Anak tahun 2002.
Hingga kini, situs blog yang digunakan pelaku masih bisa diakses, namun pihak kepolisian menghapus nomor-nomor kontak yang bisa dihubungi.
(stb)