Minggu depan polisi serahkan Rasyid ke kejaksaan
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Rasyid Rajasa ke Kejaksaan Tinggi pada Selasa 29 Januari 2013. Kejaksaan pun sudah menyatakan berkas tersebut lengkap (P21).
Sekarang, tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian ke Kejaksaan. "Paling lambat minggu depan yah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat dihubungi, Rabu (30/1/2013).
Rikwanto menambahkan, pihaknya masih melakukan koordinasi antara pengacara Rasyid dan keluarga, terkait waktu penyerahan Rasyid dan barang bukti ke Kejaksaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian telah menetapkan M Rasyid Amrullah Rajasa sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan BMW bernopol B 272 HR milik Rasyid dengan Daihatsu Luxio nopol F 1622 CY.
Akibat insiden maut tersebut, dua orang penumpang Luxio bernama Harus (47) dan M. Raihan, bayi berusia 14 bulan.
Sekarang, tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian ke Kejaksaan. "Paling lambat minggu depan yah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat dihubungi, Rabu (30/1/2013).
Rikwanto menambahkan, pihaknya masih melakukan koordinasi antara pengacara Rasyid dan keluarga, terkait waktu penyerahan Rasyid dan barang bukti ke Kejaksaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian telah menetapkan M Rasyid Amrullah Rajasa sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan BMW bernopol B 272 HR milik Rasyid dengan Daihatsu Luxio nopol F 1622 CY.
Akibat insiden maut tersebut, dua orang penumpang Luxio bernama Harus (47) dan M. Raihan, bayi berusia 14 bulan.
(san)