2013, Depok wajibkan perda jam belajar malam

Senin, 28 Januari 2013 - 17:51 WIB
2013, Depok wajibkan perda jam belajar malam
2013, Depok wajibkan perda jam belajar malam
A A A
Sindonews.com - Komisi D DPRD Kota Depok Siti Nurjanah menyetujui langkah Dinas Pendidikan, untuk mengoptimalisasi jam belajar malam sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008, tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.

Yakni setiap pukul 18.00 - 20.00 setiap orang tua diwajibkan untuk mematikan alat elektronik seperti televisi, internet dan telepon genggam.

"Pada dasarnya Perda itu dibuat untuk mencari yang baik. Karena itu harus disukseskan," imbuhnya kepada wartawan, Senin (28/01/2013).

Nurjanah menyatakan, keberhasilan wajib belajar malam ini tergantung para orangtua. Orangtua merupakan kunci keberhasilan anak-anak mau belajar pada jam 18.00-20.00.

"Orangtua harus jadi contoh. Jangan orangtua asyik nonton televisi, sedangkan anaknya tidak boleh nonton dan harus belajar," tuturnya.

Nurjanah menyatakan, pihak sekolah dapat mengoptimalkan wajib belajar malam, dengan mengundang para orangtua murid dan mensosialisasikan hal tersebut.

Sementara itu, Jumali (30) warga Perumahan Mekar Sari Permai, Mekarsari, Cimanggis, Depok menyatakan, pihaknya telah menjalankan perda tersebut.

"Dua tahun lalu, saya sudah mulai mematikan televisi. Awalnya saya harus merayu anak saya dulu. Setelah itu sudah kebiasaan. Pertama-tama salat magrib dulu, belajar dan mengerjakan tugas sekolah, lalu mengaji al quran," imbuhnya.

Dikatakan Jumali, dampak dari jam malam itu membuat anaknya menjadi kreatif. Dia setelah belajar bermain lego, menggambar, dan bermain game yang merangsang otak.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9124 seconds (0.1#10.140)