Pemkot Depok Larang Keras Penahanan Ijazah Sekolah

Senin, 08 Maret 2021 - 10:17 WIB
loading...
Pemkot Depok Larang...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemkot Depok melalui Dinas Pendidikan melarang keras penahanan ijazah sekolah oleh penyelenggara pendidikan. Hal itu dipertegas dengan dikeluarkan Surat Edaran Nomor 421/2.254/Pemb.SMP/2021.

Dengan demikian, peserta didik yang telah lulus sekolah berhak mendapatkan ijazahnya. “Sekolah dilarang menahan ijazah peserta didik yang telah lulus,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Depok Mohammad Thamrin, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Tanpa Ijazah, Dokter Kecantikan Palsu Buka Klinik Bermodal Pengalaman Perawat

Ijazah merupakan hak konstitusional siswa yang sudah menyelesaikan proses pendidikan. Sekolah dapat membuat data inventaris ijazah dalam bentuk format Excel yang dilengkapi dengan keterangan tidak diambil dan alamat siswa yang dibuat setahun pelajaran. “Apabila ada ijazah yang tertahan segera berkoordinasi dengan orang tua siswa,” ucapnya.

Jika tidak ada tindak lanjut dari orang tua siswa, sekolah wajib mengirimkan ke alamat siswa secara langsung maupun melalui kurir. Selain itu, penyerahan blangko ijazah tahun pelajaran 2020/2021 kepada satuan pendidikan dilengkapi dengan berita acara serah terima dan pernyataan kepala sekolah tidak menahan ijazah.

Disdik meminta sekolah menyerahkan semua ijazah kepada semua siswa dan melaporkan pembagian ijazah dengan dilengkapi bukti pembagian ijazah kepada siswa. Apabila ditemukan sekolah tidak mematuhi surat edaran yang diberikan akan ada penindakan dari Dinas Pendidikan. “Kami akan meninjau kembali terkait surat izin memimpin dan izin operasional sekolah baik SD dan SMP Negeri maupun swasta,” ujar Thamrin. Pemkot Depok Larang Keras Penahanan Ijazah Sekolah

Pemkot Depok melalui Dinas Pendidikan melarang keras penahanan ijazah oleh penyelenggara pendidikan. Hal itu dipertegas dengan dikeluarkan Surat Edaran Nomor 421/2.254/Pemb.SMP/2021.

Dengan demikian, peserta didik yang telah lulus sekolah berhak mendapatkan ijazahnya. “Sekolah dilarang menahan ijazah peserta didik yang telah lulus,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Depok Mohammad Thamrin, Senin (8/3/2021).

Ijazah merupakan hak konstitusional siswa yang sudah menyelesaikan proses pendidikan. Sekolah dapat membuat data inventaris ijazah dalam bentuk format Excel yang dilengkapi dengan keterangan tidak diambil dan alamat siswa yang dibuat setahun pelajaran. “Apabila ada ijazah yang tertahan segera berkoordinasi dengan orang tua siswa,” ucapnya.
Baca juga: Ijazah dan Transkrip Nilai Digital Dinilai sebagai Upaya Antisipasi Pemalsuan

Jika tidak ada tindak lanjut dari orang tua siswa, sekolah wajib mengirimkan ke alamat siswa secara langsung maupun melalui kurir. Selain itu, penyerahan blangko ijazah tahun pelajaran 2020/2021 kepada satuan pendidikan dilengkapi dengan berita acara serah terima dan pernyataan kepala sekolah tidak menahan ijazah.

Disdik meminta sekolah menyerahkan semua ijazah kepada semua siswa dan melaporkan pembagian ijazah dengan dilengkapi bukti pembagian ijazah kepada siswa. Apabila ditemukan sekolah tidak mematuhi surat edaran yang diberikan akan ada penindakan dari Dinas Pendidikan. “Kami akan meninjau kembali terkait surat izin memimpin dan izin operasional sekolah baik SD dan SMP Negeri maupun swasta,” ujar Thamrin.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1119 seconds (0.1#10.140)