DPRD desak Ismet Iskandar lantik Sekda definitif
A
A
A
Sindonews.com - Ismet Iskandar Bupati Tangerang didesak untuk melantik Sekretaris Daerah (Sekda) definitif, karena banyak program yang belum diselesaikan lantaran tidak adanya Sekda, yang melakukan pekerjaan tersebut.
Ismet yang habis masa jabatannya pada Maret 2013 mendatang, hanya didampingi Plt Sekda, karena wakil bupatinya, Rano Karno meninggalkan jabatannya setelah menang dalam Pilkada Gubernur Banten, dan telah menjadi Wakil Gubernur Banten.
Posisi Sekda yang masih Plt itu, dianggap tak bisa bergerak bebas. Untuk itu, diperlukan Sekda definitif yang dapat lebih berperan sesuai dengan fungsi yang diatur dalam undang-undang.
“Pak Iskandar Mirsyad sebagai Plt kesulitan, untuk membuat kebijakan strategis untuk membantu Bupati Tangerang,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Tangerang M Nawa Said Dimyati, Senin (7/1/2013).
Sebab, sesuai edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 10 Desember 2001, Plt tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan BP3 dan menjatuhkan sanksi kedisplinan kepada pegawai dan lain sebagainya.
“Plt Sekda Kabupaten Tangerang saat ini sudah menjabat sekitar 2 bulan dari November 2012. Harapannya, Bupati saat ini melantik Sekda definitif. Soal siapa Sekda definitif kami serahkan ke Bupati selaku pemilik wewenang,” katanya.
Ditanya apakah tidak sebaiknya menunggu sampai adanya Bupati terpilih, Nawa mengaku terlalu lama jika harus menunggu.
“Tidak masalah apabila Bupati terpilih nanti mengganti Sekda definitif yang sudah dilantik oleh Bupati Ismet Iskandar. Terpenting bagi kami, disisa waktu pengabdian Bupati Tangerang saat ini, program kerja untuk warga Tangerang bisa dilaksanakan lebih maksimal,” katanya.
Ismet yang habis masa jabatannya pada Maret 2013 mendatang, hanya didampingi Plt Sekda, karena wakil bupatinya, Rano Karno meninggalkan jabatannya setelah menang dalam Pilkada Gubernur Banten, dan telah menjadi Wakil Gubernur Banten.
Posisi Sekda yang masih Plt itu, dianggap tak bisa bergerak bebas. Untuk itu, diperlukan Sekda definitif yang dapat lebih berperan sesuai dengan fungsi yang diatur dalam undang-undang.
“Pak Iskandar Mirsyad sebagai Plt kesulitan, untuk membuat kebijakan strategis untuk membantu Bupati Tangerang,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Tangerang M Nawa Said Dimyati, Senin (7/1/2013).
Sebab, sesuai edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 10 Desember 2001, Plt tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan BP3 dan menjatuhkan sanksi kedisplinan kepada pegawai dan lain sebagainya.
“Plt Sekda Kabupaten Tangerang saat ini sudah menjabat sekitar 2 bulan dari November 2012. Harapannya, Bupati saat ini melantik Sekda definitif. Soal siapa Sekda definitif kami serahkan ke Bupati selaku pemilik wewenang,” katanya.
Ditanya apakah tidak sebaiknya menunggu sampai adanya Bupati terpilih, Nawa mengaku terlalu lama jika harus menunggu.
“Tidak masalah apabila Bupati terpilih nanti mengganti Sekda definitif yang sudah dilantik oleh Bupati Ismet Iskandar. Terpenting bagi kami, disisa waktu pengabdian Bupati Tangerang saat ini, program kerja untuk warga Tangerang bisa dilaksanakan lebih maksimal,” katanya.
(stb)