Kemenag minta kepala daerah tidak gubris edaran Kemendagri

Rabu, 02 Januari 2013 - 18:21 WIB
Kemenag minta kepala daerah tidak gubris edaran Kemendagri
Kemenag minta kepala daerah tidak gubris edaran Kemendagri
A A A
Sindonews.com - Terbitnya surat edaran Kemendagri yang melarang Pemda memberikan bantuan dari APBD, untuk madrasah diprotes dua Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tangerang. Kemenag minta pemerintah setempat tidak menggubris edaran Kemendagri.

"Kami meminta kepada Pemkot Tangerang untuk tetap mempertahankan bantuan sekolah madrasah. Mengingat, madrasah juga ikut andil dalam kemajuan pendidikan," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang, Zaenal Arifin, Rabu (2/1/2013).

Zaenal mengatakan, edaran Kemendagri atas penghapusan bantuan bagi madrasah, diskriminatif.

"Kalau sekolah umum saja yang mendapatkan bantuan, kenapa untuk sekolah madrasah akan dihilangkan. Itu namanya pemerintah pilih kasih,” ucapnya lagi.

Hal senada juga dikatakan Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang Agus Salim. Ia menganggap kebijakan Kemendagri tersebut tidak realistis dan memarjinalkan sekolah agama.

"Kami menolak keras kebijakan yang tidak pro terhadap sekolah madrasah. Kebijakan itu tak populis dan saya yakin juga akan ditolak kepala daerah," tegasnya.

Untuk diketahui, melalui PP No 55 tahun 2011, pasal 12 dijelaskan, pemerintah wajib membantu penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan, sehingga pengalokasian dana untuk pendidikan madrasah dari APBD harusnya tidak disoal.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6928 seconds (0.1#10.140)