Pajak mobil dinas Jokowi mati

Sabtu, 10 November 2012 - 17:42 WIB
Pajak mobil dinas Jokowi mati
Pajak mobil dinas Jokowi mati
A A A
Sindonews.com - Mobil Land Cruiser dengan harga Rp1,4 miliar yang disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kendaraan dinas Gubernur Joko Widodo, ternyata pajak kendaraannya mati. Padahal mobil tersebut merupakan kendaraan yang0 baru dibeli dengan uang APBD 2012 .

Mobil Land Cruiser dengan plat nomor polisi B 1120 SMZ itu dibeli Pemprov DKI Jakarta sebelum Jokowi dan Ahok dilantik, pengadaan mobil dinas itu sendiri di bawah tanggung jawab Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta .

"Proses pengadaan mobil dinas itu memakan waktu sebulan dengan proses panjang, ada proses lelangnya dan itu wajib dilakukan menjelang pergantian gubernur serta wakilnya dan hal ini sudah berjalan selama dua periode," kata Kepala BPKD DKI Jakarta Sukri Bey, kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (10/11/2012).

Jokowi Ketika ditanya perihal pajak plat nomor kendaraan dinasnya yang telah habis masa berlakunya itu, dia hanya menjawab enteng, jika itu bukan tanggung jawab dirinya. "Saya tidak tahu menahu perihal itu," katanya singkat.

Sebelumnya Jokowi itu kerap menolak mobil dinas mewah berkekuatan sylinder 4.000 cc tersebut, sebab dirinya lebih nyaman menaiki mobil Kijang Innova dengan Cc 2.000 lantaran lebih hemat BBM.

Meski mendapat mobil dinas mewah, mantan Wali Kota Solo ini masih tetap menggunakan Toyota Kijang Innova hitam bernopol B 1123 RFR milik rental mobil sewaan, untuk kunjungan ke kampung-kampung di Jakarta.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5192 seconds (0.1#10.140)