Kasus iklan Jokowi-Ahok dihentikan
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian secara resmi telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus pelanggaran jadwal kampanye dengan terlapor Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, surat Nomor SP3 833/X/2012/reskrimum tersebut ditetapkan pada Selasa 9 Oktober 2012. Penghentian penyidikan itu sendiri dikarenakan APSI bukanlah sebagai pihak yang bersalah dalam laporan tersebut.
"Pihak APSI atau Ngadiran sebagai Sekjen APSI, Andi Surya Wirawan Sadha sebagai Dirut PT Activate Media Nusantara dan media penayangan tidak mengetahui jadwal kampanye putaran kedua pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2012," kata Rikwanto dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Rikwanto melanjutkan, tuduhan pasal yang dikenakan pada terlapor yakni pasal 116 ayat (1) UU RI no.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah adalah tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
"Dalam undang undang tersebut isinya adalah tim sukses pasangan calon dilarang melakukan kampanye pada saat minggu tenang. Sedangkan, APSI sendiri setelah dilakukan pemeriksaan ternyata bukanlah bagian dari timses pasangan Jokowi-Ahok yang terdaftar," jelasnya.
Rikwanto menambahkan, dari 10 saksi yang telah diperiksa termasuk juga dari pihak KPU DKI Jakarta, pihaknya menganggap kasus ini lemah secara hukum karena pasal tersebut langsung terpatahkan dengan tidak termasuknya APSI sebagai tim sukses.
"Oleh karena itu kami mengeluarkan SP3 ini karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pelanggaran iklan APPSI yang sebelumnya telah dilaporkan ke Panwaslu. Kemudian Panwaslu memutuskan kasus tersebut masuk dalam unsur pidana dan selanjutnya proses penyidikan diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Pihak terlapor dikatakan telah melanggar tindak pidana pemilu sesuai dengan UU Pemda tahun 2004 pasal 116 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU.
Dan bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling sedikit 15 hari dan paling lama satu bulan, dan denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, surat Nomor SP3 833/X/2012/reskrimum tersebut ditetapkan pada Selasa 9 Oktober 2012. Penghentian penyidikan itu sendiri dikarenakan APSI bukanlah sebagai pihak yang bersalah dalam laporan tersebut.
"Pihak APSI atau Ngadiran sebagai Sekjen APSI, Andi Surya Wirawan Sadha sebagai Dirut PT Activate Media Nusantara dan media penayangan tidak mengetahui jadwal kampanye putaran kedua pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2012," kata Rikwanto dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Rikwanto melanjutkan, tuduhan pasal yang dikenakan pada terlapor yakni pasal 116 ayat (1) UU RI no.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah adalah tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
"Dalam undang undang tersebut isinya adalah tim sukses pasangan calon dilarang melakukan kampanye pada saat minggu tenang. Sedangkan, APSI sendiri setelah dilakukan pemeriksaan ternyata bukanlah bagian dari timses pasangan Jokowi-Ahok yang terdaftar," jelasnya.
Rikwanto menambahkan, dari 10 saksi yang telah diperiksa termasuk juga dari pihak KPU DKI Jakarta, pihaknya menganggap kasus ini lemah secara hukum karena pasal tersebut langsung terpatahkan dengan tidak termasuknya APSI sebagai tim sukses.
"Oleh karena itu kami mengeluarkan SP3 ini karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pelanggaran iklan APPSI yang sebelumnya telah dilaporkan ke Panwaslu. Kemudian Panwaslu memutuskan kasus tersebut masuk dalam unsur pidana dan selanjutnya proses penyidikan diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Pihak terlapor dikatakan telah melanggar tindak pidana pemilu sesuai dengan UU Pemda tahun 2004 pasal 116 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU.
Dan bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling sedikit 15 hari dan paling lama satu bulan, dan denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta.
(maf)