Besok, Sekda jabat Gubernur DKI Jakarta
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Fadjar Panjaitan, mulai bertugas sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta besok.
Jabatan itu itu untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, karena belum dilantiknya gubernur baru, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama.
Dia mengungkapkan, tidak akan membuat kebijakan strategis selama menjadi Plh Gubernur DKI Jakarta. Tugas pertamanya besok, yakni memimpin rapat pimpinan (rapim) Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota.
"Tugas saya hanya bersifat administratif saja, menjelang gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik sebagai kepala daerah defenitif," ungkap Sekda Fadjar Panjaitan usai menghadiri coffee morning bersama Gubernur DKI Jakarta periode 2007-2012 Fauzi Bowo dan Wakil Gubernur Prijanto di Balai Kota DKI Jakarta tadi pagi, Minggu (7/10/12).
Menurut Fadjar, selama jabatannya sebagai Plh Gubernur DKI Jakarta, dia sekadar menjalani tugas rutin fungsi gubernur dan tidak membuat kebijakan strategis untuk pemerintahan daerah. Tugas itu mulai dari memimpin rapat pimpinan (rapim) SKPD DKI Jakarta, menandatangani surat masuk untuk gubernur, menghadiri undangan atas nama gubernur dan lain sebagainya.
Penunjukan Fadjar Panjaitan sebagai Plh Gubernur DKI Jakarta tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 121.31/3962/SJ tertanggal 5 Oktober 2012, menyatakan berdasarkan pasal 35 ayat (4) Undang-undang 32/2004 tentang pemerintahan daerah juncto pasal 131 ayat (4) PP nomor 6/2005, menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakn tugas sehari-hari gubernur.
Jabatan itu itu untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, karena belum dilantiknya gubernur baru, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama.
Dia mengungkapkan, tidak akan membuat kebijakan strategis selama menjadi Plh Gubernur DKI Jakarta. Tugas pertamanya besok, yakni memimpin rapat pimpinan (rapim) Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota.
"Tugas saya hanya bersifat administratif saja, menjelang gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik sebagai kepala daerah defenitif," ungkap Sekda Fadjar Panjaitan usai menghadiri coffee morning bersama Gubernur DKI Jakarta periode 2007-2012 Fauzi Bowo dan Wakil Gubernur Prijanto di Balai Kota DKI Jakarta tadi pagi, Minggu (7/10/12).
Menurut Fadjar, selama jabatannya sebagai Plh Gubernur DKI Jakarta, dia sekadar menjalani tugas rutin fungsi gubernur dan tidak membuat kebijakan strategis untuk pemerintahan daerah. Tugas itu mulai dari memimpin rapat pimpinan (rapim) SKPD DKI Jakarta, menandatangani surat masuk untuk gubernur, menghadiri undangan atas nama gubernur dan lain sebagainya.
Penunjukan Fadjar Panjaitan sebagai Plh Gubernur DKI Jakarta tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 121.31/3962/SJ tertanggal 5 Oktober 2012, menyatakan berdasarkan pasal 35 ayat (4) Undang-undang 32/2004 tentang pemerintahan daerah juncto pasal 131 ayat (4) PP nomor 6/2005, menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakn tugas sehari-hari gubernur.
(hyk)