Tunggu Jokowi, Fajar duduk di DKI 1
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Fajar Panjaitan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta sementara.
Terhitung pukul 00.00 WIB, Sabtu 7 Oktober 2012, Fajar Pandjaitan resmi menjadi Plh Gubernur DKI Jakarta.
“Untuk menjamin efektifitas daerah, akan dilakukan pelaksana harian sesuai dengan ketentua UU No 32 tahun 2004, dimana Plh hanya melaksanakan harian kepala daerah dan dia adalah sekda,“ kata Donny saat ditemui di Kemendagri, Jakarta, Jumat (5/10/2012).
Donny mengatakan, PLH tersebut hanya bertugas untuk merampungkan pekerjaan gubernur karena posisi tersebut dipastikan akan kosong dalam beberapa hari menyusul mundurnya jadwal pelantikan Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta.
“Sekda hanya pelaksana harian dan tidak bisa mengambil keputusan strategis dan menunggu sampai Jokowi menjabat sebagai gubernur DKI,“ jelasnya.
Ditambahkan Donny, nantinya tidak akan ada serah terima secara resmi dari gubernur ke Sekda dalam pelaksanaan harian pemprov. Sedangkan, Sekda tersebut diketahui baru akan berfungsi pada Senin dini hari.
“Tidak ada serah terima gubernur ke sekda. Berlaku efektif pukul 00.00 WIB 7 Oktober dini hari nanti,“ pungkasnya.
Terhitung pukul 00.00 WIB, Sabtu 7 Oktober 2012, Fajar Pandjaitan resmi menjadi Plh Gubernur DKI Jakarta.
“Untuk menjamin efektifitas daerah, akan dilakukan pelaksana harian sesuai dengan ketentua UU No 32 tahun 2004, dimana Plh hanya melaksanakan harian kepala daerah dan dia adalah sekda,“ kata Donny saat ditemui di Kemendagri, Jakarta, Jumat (5/10/2012).
Donny mengatakan, PLH tersebut hanya bertugas untuk merampungkan pekerjaan gubernur karena posisi tersebut dipastikan akan kosong dalam beberapa hari menyusul mundurnya jadwal pelantikan Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta.
“Sekda hanya pelaksana harian dan tidak bisa mengambil keputusan strategis dan menunggu sampai Jokowi menjabat sebagai gubernur DKI,“ jelasnya.
Ditambahkan Donny, nantinya tidak akan ada serah terima secara resmi dari gubernur ke Sekda dalam pelaksanaan harian pemprov. Sedangkan, Sekda tersebut diketahui baru akan berfungsi pada Senin dini hari.
“Tidak ada serah terima gubernur ke sekda. Berlaku efektif pukul 00.00 WIB 7 Oktober dini hari nanti,“ pungkasnya.
(ysw)