KPU DKI keluarkan SK Jokowi kandidat terpilih
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah selesai melakukan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta. Mengacu hasil rekapitulasi tersebut, pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama resmi ditetapkan sebagai pasangan terpilih.
Hal ini diperkuat dengan surat keputusan (SK) Nomor 32/KPTS/ KPU Provinsi DKI tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2012 putaran kedua.
"Pasangan numor urut tiga, Joko Widodo- Basuki Tjahaja Purnama sebagai pasangan calon gubernur terpilih pada pemilihan gubernur DKI Jakarta putaran kedua," Ujar Ketua Pokja Pemungutan Penghitungan Suara di kantor KPU DKI Sumarno, Jakarta Pusat, Sabtu, (29/9/2012).
Dia menjelaskan, penetapan pasangan yang biasa disebut Jokowi-Ahok sebagai calon terpilih itu, berdasarkan perhitungan resmi hasil pilgub oleh KPU DKI. Pasangan Jokowi-Ahok memperoleh 2.472.130 suara atau 53,82 persen sementara pasangan Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara) hanya mendapat 2.120.815 suara atau 46,18 persen.
Hal ini diperkuat dengan surat keputusan (SK) Nomor 32/KPTS/ KPU Provinsi DKI tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2012 putaran kedua.
"Pasangan numor urut tiga, Joko Widodo- Basuki Tjahaja Purnama sebagai pasangan calon gubernur terpilih pada pemilihan gubernur DKI Jakarta putaran kedua," Ujar Ketua Pokja Pemungutan Penghitungan Suara di kantor KPU DKI Sumarno, Jakarta Pusat, Sabtu, (29/9/2012).
Dia menjelaskan, penetapan pasangan yang biasa disebut Jokowi-Ahok sebagai calon terpilih itu, berdasarkan perhitungan resmi hasil pilgub oleh KPU DKI. Pasangan Jokowi-Ahok memperoleh 2.472.130 suara atau 53,82 persen sementara pasangan Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara) hanya mendapat 2.120.815 suara atau 46,18 persen.
(kur)