Foke & Jokowi belum laporkan dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan incumbent Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara) belum melaporkan dana kampanye putaran keduanya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
"Sampai saat ini, belum ada yang melaporkan dana kampanye putaran kedua Pilgub DKI Jakarta," ujar Ketua Pokja Kampanye pada KPU DKI Suhartono kepada Sindonews di kantornya, Jalan Budi Kemulyaan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2012).
Ditambahkan dia, laporan dana kampanye putaran kedua merupakan bentuk kesadaran politik pasangan calon. Sebab, memang tidak ada aturan yang mengharuskan pasangan calon melaporkan dana kampanyenya pada putaran kedua. "Kan bentuk kesadaran politik saja," ungkapnya.
Dia menjelaskan, putaran pertama dengan putaran kedua, sangat berbeda. Jika pada putaran pertama, masing-masing pasangan calon wajib melaporkan dana kampanyenya, di putaran kedua tidak demikian.
Sebab, diputaran kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta, dana kampanye pasangan Jokowi-Ahok maupun pasangan Foke-Nara berasal dari sukarela masyarakat. "Kalau mereka tak melaporkan dana kampanyenya. Ya, silakan publik yang menilai," imbuhnya.
Namun, tiap pasangan calon perlu melaporkan dana kampanyenya, agar pihak yang ikut memberi sumbangan bisa mengetahui jelas dan transparansi terbangun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pilgub DKI Jakarta 2012 berlangsung dua putaran. Pada putaran pertama, Jokowi-Ahok dinyatakan unggul dengan memperoleh 1.847.157 suara atau 42,60 persen. Sedangkan Foke-Nara, mendapatkan 1.476.648 suara.
Begitupun saat putaran kedua. Jokowi-Ahok dinyatakan unggul dengan total suara 53,68 persen. Sedangkan Foke-Nara, berhasil mendapatkan 46.32 persen suara.
Sementara berdasarkan hasil real count atau penghitungan langsung yang dilakukan PDIP, Jokowi-Ahok mendapatkan 2.464.374 suara atau sekira 54,02 persen. Sedangkan incumbent Foke-Nara hanya berhasil mendapat 2.097.691 suara atau sekira 45,98 persen.
"Sampai saat ini, belum ada yang melaporkan dana kampanye putaran kedua Pilgub DKI Jakarta," ujar Ketua Pokja Kampanye pada KPU DKI Suhartono kepada Sindonews di kantornya, Jalan Budi Kemulyaan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2012).
Ditambahkan dia, laporan dana kampanye putaran kedua merupakan bentuk kesadaran politik pasangan calon. Sebab, memang tidak ada aturan yang mengharuskan pasangan calon melaporkan dana kampanyenya pada putaran kedua. "Kan bentuk kesadaran politik saja," ungkapnya.
Dia menjelaskan, putaran pertama dengan putaran kedua, sangat berbeda. Jika pada putaran pertama, masing-masing pasangan calon wajib melaporkan dana kampanyenya, di putaran kedua tidak demikian.
Sebab, diputaran kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta, dana kampanye pasangan Jokowi-Ahok maupun pasangan Foke-Nara berasal dari sukarela masyarakat. "Kalau mereka tak melaporkan dana kampanyenya. Ya, silakan publik yang menilai," imbuhnya.
Namun, tiap pasangan calon perlu melaporkan dana kampanyenya, agar pihak yang ikut memberi sumbangan bisa mengetahui jelas dan transparansi terbangun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pilgub DKI Jakarta 2012 berlangsung dua putaran. Pada putaran pertama, Jokowi-Ahok dinyatakan unggul dengan memperoleh 1.847.157 suara atau 42,60 persen. Sedangkan Foke-Nara, mendapatkan 1.476.648 suara.
Begitupun saat putaran kedua. Jokowi-Ahok dinyatakan unggul dengan total suara 53,68 persen. Sedangkan Foke-Nara, berhasil mendapatkan 46.32 persen suara.
Sementara berdasarkan hasil real count atau penghitungan langsung yang dilakukan PDIP, Jokowi-Ahok mendapatkan 2.464.374 suara atau sekira 54,02 persen. Sedangkan incumbent Foke-Nara hanya berhasil mendapat 2.097.691 suara atau sekira 45,98 persen.
(san)