Surat pengunduran diri Jokowi rawan ditolak

Selasa, 25 September 2012 - 00:18 WIB
Surat pengunduran diri...
Surat pengunduran diri Jokowi rawan ditolak
A A A
Sindonews.com - Kemenangan sementara Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta pada putaran dua, bukan berarti Jokowi mudah duduk di kursi DKI 1. Lemahnya payung hukum dalam pengunduran seorang kepala daerah bisa membuat surat pengunduran diri Jokowi ditolak DPRD.

Menurut Pengamat Politik dan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, apabila pengunduran diri Jokowi di tolak oleh DPRD Solo, hal itu dikarenakan payung hukum yang belum memadai.

"Inilah sulitnya kalau payung hukumnya tidak ada dan siapapun bisa mencalonkan diri menjadi kepala atau wakil kepala daerah, asalkan didukung partai politik," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/9/2012).

Menurut Siti, pandangan hukum yang tidak diatur secara eksplisit, moral etika politik harus menjadi acuannya. Kepatutan politik (patut tidaknya secara moral politik) mestinya di indahkan agar dikemudian hari tidak menimbulkan konflik atau kontroversi.

Siti menjelaskan, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut bertanggung jawab dalam menegakkan dan meluruskan peraturan Pilkada.

Sebab, Pilkada berkaitan langsung dengan pembentukan tata kelola pemerintahan yang baik yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. "Intervensi pemerintah seharusnya hadir sejak awal bila pilkada ternyata menimbulkan kontroversi," jelasnya.

Siti yang juga tim perumus Rancangan undang-undang (RUU) Pilkada ini menambahkan, meskipun peraturan pemilukada tidak menyebutkan secara eksplisit calon harus mundur atau calon tidak boleh melakukan perilaku yang double standard, nilai etika tetap harus dikedepankan.

"Hal itu perlu dilakukan agar tidak memunculkan kecenderungan politik menghalalkan semua cara," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0771 seconds (0.1#10.140)