Kasus putaran II, tak pengaruhi hasil Pilgub
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menjamin jika laporan yang masuk tidak akan memengaruhi hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2012.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdhansyah menyatakan bahwa sejumlah pelaporan dari masyarakat, lembaga pegiat pemilu dan dari para relawannya itu dipastikan tak akan mempengaruhi hasil Pilkada DKI Jakarta nantinya.
Hasil Pilgub DKI dapat diubah melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Hanya gugatan yang dikabulkan MK yang bisa membatalkan hasil Pilgub DKI," tukasnya, Senin (24/9/2012).
Namun untuk mengajukan gugatan ke MK tidak bisa sembarangan. Gugatan dapat dilakukan jika dugaan pelanggaran yang terjadi berlangsung sistematis, masif dan terstruktur.
"Pintu masuknya, jika daftar pemilih tetap (DPT) berantakan, politik uang, dan birokrasi yang tidak netral," ujarnya kepada wartawan di kantornya, jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2012).
Ramdhansyah menjelaskan bahwa gugatan sengketa Pilkada ke MK biasanya dilakukan apabila penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan Panwaslu tidak menindaklanjuti berbagai laporan yang terjadi.
Selama ini, pihaknya terus berupaya menindaklanjuti laporan yang ada. Untuk laporan mengenai kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Panwaslu telah berikan rekomendasi yang menghasilkan 34 ribu warga yang tidak terdaftar sebelumnya, dapat memilih di putaran kedua.
Untuk birokrasi tidak netral, pihaknya sudah merekomendasikan KPU DKI memberhentikan beberapa petugas yang diduga tidak netral, dan memanggil unit atau lembaga yang diduga tidak netral.
"Untuk laporan politik uang, kita harus hati-hati karena berkaitan dengan elektabilitas pasangan calon. Dapat merugikan salah satu dan kampanye gratis bagi yang lain,"ungkapnya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdhansyah menyatakan bahwa sejumlah pelaporan dari masyarakat, lembaga pegiat pemilu dan dari para relawannya itu dipastikan tak akan mempengaruhi hasil Pilkada DKI Jakarta nantinya.
Hasil Pilgub DKI dapat diubah melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Hanya gugatan yang dikabulkan MK yang bisa membatalkan hasil Pilgub DKI," tukasnya, Senin (24/9/2012).
Namun untuk mengajukan gugatan ke MK tidak bisa sembarangan. Gugatan dapat dilakukan jika dugaan pelanggaran yang terjadi berlangsung sistematis, masif dan terstruktur.
"Pintu masuknya, jika daftar pemilih tetap (DPT) berantakan, politik uang, dan birokrasi yang tidak netral," ujarnya kepada wartawan di kantornya, jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2012).
Ramdhansyah menjelaskan bahwa gugatan sengketa Pilkada ke MK biasanya dilakukan apabila penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan Panwaslu tidak menindaklanjuti berbagai laporan yang terjadi.
Selama ini, pihaknya terus berupaya menindaklanjuti laporan yang ada. Untuk laporan mengenai kekisruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Panwaslu telah berikan rekomendasi yang menghasilkan 34 ribu warga yang tidak terdaftar sebelumnya, dapat memilih di putaran kedua.
Untuk birokrasi tidak netral, pihaknya sudah merekomendasikan KPU DKI memberhentikan beberapa petugas yang diduga tidak netral, dan memanggil unit atau lembaga yang diduga tidak netral.
"Untuk laporan politik uang, kita harus hati-hati karena berkaitan dengan elektabilitas pasangan calon. Dapat merugikan salah satu dan kampanye gratis bagi yang lain,"ungkapnya.
(ysw)