Usai divonis, terdakwa asal Nigeria kabur

Kamis, 13 September 2012 - 21:38 WIB
Usai divonis, terdakwa asal Nigeria kabur
Usai divonis, terdakwa asal Nigeria kabur
A A A
Sindonews.com - Terdakwa Kasus penipuan uang dolar, berkewarganegaraan Nigeria, Jim Aghanowa Omoruyi alias Alex Miguel Sheriff, melarikan diri usai mendengarkan sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Saat ini, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tengah memburu terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi membenarkan informasi kaburnya terdakwa kasus penipuan tersebut. Terdakwa melarikan diri saat akan dibawa oleh pengawal tahanan ke Rumah Rahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat (Jakpus).

“Terdakwa asal Nigeria, kabur tadi malam saat akan dibawa ke Rutan Salemba. Sekarang masih dalam pengejaran petugas,” kata Kejari Jaksel Masyhudi saat dikonfirmasi, Kamis (13/9/2012).

Masyhudi menjelaskan pihaknya tengah memeriksa pengawal tahanan yang bertanggung jawab atas kaburnya tahanan tersebut. Apalagi, kaburnya Alex Miguel Sheriff, tepat setelah pembacaan putusan di PN Jaksel.

“Kaburnya gimana, ada unsur kesengajaan atau benar-benar kelalaian pengawal. Itu sedang dalam tahap pemeriksaan pimpinan,” jelasnya.

Masyhudi yakin, terdakwa kasus penipuan uang palsu tersebut masih berada di wilayah Jakarta. Diharapkan, dalam waktu dekat, terdakwa yang sudah dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji, dapat diringkus kembali.

“Kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memburu yang bersangkutan,” paparnya.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Matheus Samiadji mengatakan, terdakwa divonis tiga tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan uang dolar, sehingga merugikan valuta asing. Saat persidangan, terdakwa nampak hadir di ruang sidang.

“Saat pembacaan putusan masih ada, berarti kaburnya setelah sidang,” kata Matheus, saat dihubungi.

Dihubungi terpisah, Kepala Rutan Salemba Taufiqurrahman membenarkan kaburnya tahanan atas nama Jim Aghanowa Omoruyi alias Alex Miguel Sheriff, berkewarganegaraan Nigeria. Namun, pihaknya mengaku tidak bertanggung jawab atas kaburnya terdakwa, karena masih dalam kewenangan Kejari Jaksel.

Sebelumnya, terdakwa Jim Aghanowa Omoruyi alias Alex Miguel Sheriff (40), WN Nigeria diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang yang dipimpin Matheus Samiadji menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan dollar sehingga merugikan valuta asing. Atas dasar itulah, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada yang bersangkutan.

Terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap Indira Putrianti dengan iming-iming uang puluhan miliar rupiah. Awal perkenalan korban dan pelaku berawal dari pelaku yang menelepon korban pada Oktober tahun lalu.

Dari perkenalan itu, mereka bertemu di mal Epicentrum, Kuningan, karena pelaku menawarkan kerja sama. Bisnisnya pengiriman dan pembelian barang dari PBB dan investasi cairan khusus yang kata pelaku hanya diperjualbelikan di kalangan kedutaan dengan nilai USD150 ribu.

Pelaku mengaku memiliki uang kertas pecahan USD100 bernilai puluhan miliar rupiah. Namun, di uangnya masih ada stempel United Nation atau Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang harus dihapus. Untuk menghapusnya diperlukan cairan khusus itu.

Pada pertemuan berikutnya, pelaku membawa selembar pecahan USD100 yang berstempel PBB dan cairan kimia. Pelaku mempraktikkan penggunaan cairan itu untuk membersihkan stempel di uang dolar tersebut.

Uang dollar yang sudah bersih dari stempel itu oleh korban ditukarkan ke tempat penukaran uang dan ternyata asli. Korban pun percaya dan setuju berbisnis. Pelaku menyerahkan satu koper ukuran sedang berisi puluhan tumpukan lembaran dolar yang belum dicuci.

Untuk mendapat cairan itu, pelaku meminta korban membayar secara tunai serta transfer ke beberapa rekening. Uang yang diserahkan mencapai Rp1,3 miliar, tetapi cairan itu tidak pernah diterima korban.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Indira Putrianti mengalami kerugian total sebesar Rp1,3 miliar.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6459 seconds (0.1#10.140)