Jokowi santai digugat Rp340 M

Selasa, 04 September 2012 - 15:40 WIB
Jokowi santai digugat Rp340 M
Jokowi santai digugat Rp340 M
A A A
Sindonews.com - Calon Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menanggapi santai gugatan perdata Tim Pembela Masyarakat Surakarta (TPMS) yang menggugatnya Rp340 miliar. Dia meyakini berhak mengikuti Pilgub DKI Jakarta di tengah-tengah masa jabatannya sebagai wali kota Solo.

“Dekat-dekat Pilkada seperti ini biasa (tudingan miring). Kenapa tidak dari dulu-dulu? (tidak berdasar) Kalau digugat itu saya menyalahi UU," ujar Jokowi menanggapi gugatan TPMS, Selasa (4/9/2012).

Namun, amanat UU membolehkan pejabat yang sedang bertugas untuk maju menjadi kepala daerah di wilayah lain. "Tidak dilarang, justru diatur. Kalau dilarang, pasti saya tidak akan bisa ke Jakarta (ikut Pilgub). Itu saja,” katanya.

Untuk diketahui, TPMS telah menyerahkan berkas gugatan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin 3 September 2012. Berkas gugatan teregistrasi No 173/PDTG/2012/PN.SKA tersebut menyebutkan tergugat, yakni Jokowi, merugikan masyarakat Kota Solo secara materi maupun nonmateri.

Penyebabnya, Jokowi dianggap menciderai kepercayaan publik yang mempercayakan kepemimpinan Kota Solo kepada dirinya lantaran maju di Pilkada DKI Jakarta.

TMPS mewakili pihak penggugat Paidi, warga Kandangsapi Jebres, Solo dan Aris Setiawan warga Sudiroprajan, Jebres, Solo menuntut ganti rugi Rp 340 miliar. Terinci Rp140 miliar kerugian materi dan Rp200 miliar kerugian nonmateri.

Jokowi menyebut tahapan berpolitik dirinya dalam Pilgub DKI Jakarta diyakini tak bertentangan aturan. Argumentasinya adalah UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sedangkan mengenai gugatan itu, Jokowi tak akan merespons berlebihan. Termasuk untuk menggugat balik. “Tidak lah. Saya tidak perlu menyiapkan (gugatan balik),” terang dia.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4205 seconds (0.1#10.140)