Jadi tersangka, Kadistarkim Bekasi dicopot

Jum'at, 31 Agustus 2012 - 00:43 WIB
Jadi tersangka, Kadistarkim Bekasi dicopot
Jadi tersangka, Kadistarkim Bekasi dicopot
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mencopot sementara Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Porkas Padamean Harahap dari jabatannya, karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Depo Arsip senilai Rp5 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi Sutisno mengatakan, pencopotan Porkas Padamean Harahap dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Cikarang menetapkannya sebagai tersangka.

"Pencopotan jabatan Kadistarkim itu hanya bersifat sementara saja, hal itu untuk mempermudah jalannya proses hukum yang sedang berjalan," katanya kepada wartawan, Kamis 30 Agustus 2012.

Dia mengungkapkan, saat ini Bupati Bekasi telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) Jamaru Tarigan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Sebelumnya, Rabu 11 Juli 2012 lalu, Kejaksaan Negeri Cikarang menetapkan Kadistarkim Porkas Pardamean Harahap sebagai tersangka korupsi pembangunan gedung Depo Arsip yang menelan anggaran sebesar Rp5 miliar dari APBD 2010.

Kemudian, Porkas resmi menjadi tahanan kota setelah hasil penangguhan pengacara diterima Kejari Cikarang. Tidak hanya Kadistrakim yang ditetapkan menjadi tersangka, Kejaksaan Cikarang juga menetapkan tersangka dari pihak kontraktor yakni David Sinaga, dan Serius Taurus Nababan yang diketahui sebagai adik kandung dari Anggota DPR dari Fraksi PDIP Sukur Nababan.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5054 seconds (0.1#10.140)