Polri tunggu proyektil dari TNI

Selasa, 24 April 2012 - 13:33 WIB
Polri tunggu proyektil...
Polri tunggu proyektil dari TNI
A A A
Sindonews.com - Peristiwa penembakan yang dilakukan seseorang dari dalam mobil Yaris yang mengenai anggota TNI AL di Jalan Pramuka 13 April 2012 masih terus diselidiki Polda Metro Jaya. Polisi menyelidiki proyektil hingga baju yang dipakai anggota TNI tersebut.

"Sementara untuk barang bukti seperti baju yang digunakan anggota TNI AL tersebut dan proyektil masih kita minta ke pihak yang bersangkutan yaitu TNI AL," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto saat ditemui di Press Room Polda Metro Jaya, Selasa (24/4/2012).

Selanjutnya dia menambahkan permintaan untuk meminta barang bukti itu sudah dilakukan sejak satu minggu yang lalu. Namun hingga saat ini pihak Polda Metro Jaya belum menerima. Hal ini terbentur dengan masalah prosedur dari pihak TNI AL. Polda berharap pihak TNI AL segera menyetujui permintaan.

"Mungkin mereka punya prosedur sendiri mengenai kaitan tersebut. Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini kita bisa dapatkan. Dan semua permintaan ini akan dijadikan barang bukti," tuturnya.

Seperti diketahui, dua anggota TNI yang tertembak, yakni Prada Akbar Fidi Aldian dan Kelasi Sugeng Riyanto jelas terlibat dalam penyerangan di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat. Mereka dilumpuhkan oleh pasukan intelijen TNI untuk mendapatkan barang bukti.

Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Kolonel Infantri Adrian Ponto mengatakan, pihaknya mengakui dua personel militer terlibat gerombolan pita kuning. Untuk mencari barang bukti keterlibatan keduanya, TNI harus bertindak tegas pada anggota yang secara fakta terlibat aksi kriminal.

"Prada Akbar Fidi Aldian dan Kelasi Sugeng Riyanto, inteljen TNI yang menembak untuk mengambil barang bukti berupa handphone mereka," papar Adrian di Markas Kodam Jaya, di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Jumat 20 April 2012 pekan lalu. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0467 seconds (0.1#10.140)