Pemkot Depok Kembali Perpanjang Libur Sekolah hingga 30 April

Kamis, 09 April 2020 - 08:12 WIB
Pemkot Depok Kembali Perpanjang Libur Sekolah hingga 30 April
Pemkot Depok Kembali Perpanjang Libur Sekolah hingga 30 April
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang waktu belajar di rumah. Alasannya, karena pandemi virus Corona masih terjadi dan angka penderita bertambah. Perpanjangan masa belajar di rumah dituliskan dalam Surat Edaran.

"Hari ini telah diterbitkan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 420/117-Huk/Disdik tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan lembaga pendidikan non formal dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Depok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Kamis (9/4/2020).

Dalam surat itu, kata dia, belajar di rumah diperpanjang hingga akhir April 2020. Semula masa belajar di rumah hanya sampai 13 April.

"Masa belajar di rumah diperpanjang mulai tanggal 13 April 2020 sampai dengan 30 April 2020," ungkap Idris.(Baca juga: Depok Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga 11 April 2020 )

Data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok mencatat jumlah penderita Covid-19 bertambah dari hari sebelumnya. Untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 31 orang.

"Status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI," pungkasnya.Sebelumnya, Pemkot Depok sudah memperpanjang masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah. Semua PJJ bagi siswa jenjang pendidikan SD hingga menengah atas hanya sampai 30 Maret. Namun diperpanjang hingga 11 April 2020 dan kini kembali diperpanjang hingga 30 April 2020. (Baca juga: DKI Jakarta Perpanjang Libur Sekolah hingga 5 April 2020 )

"Meliburkan sekolah dengan mengganti kegiatan belajar di rumah pada semua tingkatan baik formal maupun nonformal, dari semula 16 Maret-30 Maret diperpanjang lagi 30 Maret-11 April 2020," kata Idris dalam surat keputusannya, Rabu 25 Maret 2020.

(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4728 seconds (0.1#10.140)