DKI Jakarta Perpanjang Libur Sekolah hingga 5 April 2020

Selasa, 24 Maret 2020 - 19:45 WIB
DKI Jakarta Perpanjang...
DKI Jakarta Perpanjang Libur Sekolah hingga 5 April 2020
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan surat edaran tentang pembelajaran di rumah pada masa tanggap darurat Covid-19. Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana pada Selasa (24/3/2020), berisi tentang perpanjangan masa siswa belajar di rumah.

Diketahui sebelumnya, sistem belajar di rumah karena mewabahnya virus Corona (Covid-19) diberlakukan selama dua pekan, yakni 16-29 Maret 2020. Namun kini diperpanjang hingga satu pekan.

"Pembelajaran di rumah pada masa darurat COVID-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020," tulis Nahdiana. (Baca: Cegah Virus Corona, DKI Jakarta Liburkan Sekolah 2 Pekan dan Tunda UN)

Nahdiana menjelaskan, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembelajaran di rumah dan melakukan supervisi, evaluasi pelaksanaan pembelajaran di rumah, serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan dengan efektif.

Kemudian, menginformasikan kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra dan putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah. (Baca juga: 427 Warga Jakarta Positif Corona, 32 Orang Meninggal Dunia)

Nahdiana meminta kepada seluruh guru untuk membuat tugas kepada murid-muridnya. Sehinga, mereka dapat memanfaatkan waktu di rumah dengan terus menimba ilmu, meski tak bersekolah.

"Pendidik membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)