Tak Diberi Insentif, Pengusaha Transportasi Bisa Gulung Tikar

Rabu, 08 April 2020 - 11:19 WIB
Tak Diberi Insentif, Pengusaha Transportasi Bisa Gulung Tikar
Tak Diberi Insentif, Pengusaha Transportasi Bisa Gulung Tikar
A A A
JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai diberlakukan pada Jumat 10 April 2020. Hal ini dilakukan untuk memutus matai rantai penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Salah satu ketentuan yang berlaku ketika PSBB diterapkan adalah pembatasan moda transportasi massal di Ibu Kota. Pemberlakuan PSBB akan sangat berdampak bagi para pengusaha serta awak jasa transportasi di Jakarta maupun di luar Ibu Kota.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan meminta, pemerintah ikut serta memikirkan nasib para pengusaha disektor jasa transportasi. Sebab, kata dia, PSBB ini akan berdampak panjang dan jangan sampai membuat pengusaha disektor ini gulung tikar.

"Agar industri transportasi tidak kolaps, maka pemerintah pusat harus memberikan petunjuk kepada pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan insentif bagi operator angkutan umum," kata Shafruhan saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020). (Baca juga: Terapkan PSBB, Jakarta Harus Matangkan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah )

Lebih lanjut dia menuturkan, jangan sampai ada kesan pemerintah seolah-olah lari dari tanggung jawab terhadap pembatasan operasional angkutan umum. Padahal, seluruh elemen yang bergerak disektor angkutan umum mendukung penuh kebijakan pemerintah atas pemberlakuan PSBB dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Pemerintah harus tegas dalam membuat suatu keputusan, jangan mengamvang seperti ini. Dengan ada kebijakan stay at home sudah mengurangi mobilitas angkutan umum. Saat ini yang beroperasi kuramg dari 10 persen," ucapnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7132 seconds (0.1#10.140)