Anggota DPD Ini Minta Warga Patuhi Arahan Anies Soal Aturan PSBB
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk DKI Jakarta.
Anggota DPD dari Dapil Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, sebagai provinsi dengan kasus virus Corona terbanyak, status PSBB memang harus segera diterapkan di Jakarta sebagai salah satu strategi untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19.
Untuk itu, warga Jakarta diminta mendukung dan patuh terhadap arahan dan aturan yang akan ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama Jakarta berstatus PSBB.
Dengan disetujuinya PSBB, Anies mempunyai kewenangan untuk memformulasikan dan mengeksekusi berbagai kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran Corona. (Baca juga: PSBB Disetujui, Pemprov DKI Diminta Berani Tutup Perkantoran)
Dia yakin DKI sudah mempunyai berbagai formulasi kebijakan, peraturan, hingga teknis eksekusi PSBB termasuk mekanisme sosialisasi ke warga.
“Kalau kita cermati sebenarnya dalam beberapa sisi Jakarta sudah menerapkan PSBB sejak pertengahan Maret lalu. Namun, karena saat itu belum ada payung hukum dari pusat, sifatnya masih imbauan. Dengan status PSBB ini, maka ke depan lebih ketat dan tegas lagi karena sifatnya mengikat dan tentunya ada penegakan hukum,” ujar Fahira dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2020).
Menurut dia, upaya menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta dipastikan akan memberi dampak signifikan untuk menekan atau menurunkan angka paparan Covid-19 di Indonesia. Karena, sebagai provinsi episenter sudah terjadi peningkatan jumlah kasus dan penyebaran secara signifikan dan cepat Covid-19 ke berbagai titik di wilayah Jakarta.
“Nantinya jika PSBB di Jakarta berjalan baik bisa menjadi rujukan atau referensi bagi daerah atau provinsi lain,” kata Fahira. (Baca juga: Tunggu Perkembangan PSBB DKI, Kota Bekasi Pertimbangkan PSBB di Wilayahnya)
Anggota DPD dari Dapil Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, sebagai provinsi dengan kasus virus Corona terbanyak, status PSBB memang harus segera diterapkan di Jakarta sebagai salah satu strategi untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19.
Untuk itu, warga Jakarta diminta mendukung dan patuh terhadap arahan dan aturan yang akan ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama Jakarta berstatus PSBB.
Dengan disetujuinya PSBB, Anies mempunyai kewenangan untuk memformulasikan dan mengeksekusi berbagai kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran Corona. (Baca juga: PSBB Disetujui, Pemprov DKI Diminta Berani Tutup Perkantoran)
Dia yakin DKI sudah mempunyai berbagai formulasi kebijakan, peraturan, hingga teknis eksekusi PSBB termasuk mekanisme sosialisasi ke warga.
“Kalau kita cermati sebenarnya dalam beberapa sisi Jakarta sudah menerapkan PSBB sejak pertengahan Maret lalu. Namun, karena saat itu belum ada payung hukum dari pusat, sifatnya masih imbauan. Dengan status PSBB ini, maka ke depan lebih ketat dan tegas lagi karena sifatnya mengikat dan tentunya ada penegakan hukum,” ujar Fahira dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2020).
Menurut dia, upaya menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta dipastikan akan memberi dampak signifikan untuk menekan atau menurunkan angka paparan Covid-19 di Indonesia. Karena, sebagai provinsi episenter sudah terjadi peningkatan jumlah kasus dan penyebaran secara signifikan dan cepat Covid-19 ke berbagai titik di wilayah Jakarta.
“Nantinya jika PSBB di Jakarta berjalan baik bisa menjadi rujukan atau referensi bagi daerah atau provinsi lain,” kata Fahira. (Baca juga: Tunggu Perkembangan PSBB DKI, Kota Bekasi Pertimbangkan PSBB di Wilayahnya)
(jon)