Pemprov DKI Perpanjang Masa Bekerja dari Rumah hingga 19 April
A
A
A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta memperpanjang pelaksanaan bekerja dari rumah hingga 19 April 2020. Kebijakan ini tertuang pada Surat Edaran Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja Dari Rumah (Work From Home).
Hal ini berlaku untuk beberapa perusahaan di seluruh Jakarta dalam rangka kewaspadaan penularan wabah Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengimbau agar semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melakukan kegiatan bekerjanya dari rumah, kecuali pada 7 (tujuh) bidang perusahaan.
"Ada beberapa bidang menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dilakukan pekerjaannya dari rumah seperti bidang kesehatan, pangan/kebutuhan pokok, energi, jasa keuangan dan sistem pembayaran, transportasi, telekomunikasi, maupun bidang lainnya yang menyangkut kebutuhan dasar manusia dan masyarakat," jelas Andri, Senin (6/4/2020). (Baca juga: Corona Membuat 30 Ribu Lebih Tenaga Kerja di Jakarta Kena PHK)
Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak 3 – 19 April 2020.
Dia terus mengimbau semua perusahaan di Jakarta melaksanakan seluruh protokol langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19. (Baca juga: Cegah Corona, Pemkab Bekasi Periksa 246 Tenaga Kerja Asing)
Hal ini berlaku untuk beberapa perusahaan di seluruh Jakarta dalam rangka kewaspadaan penularan wabah Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengimbau agar semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melakukan kegiatan bekerjanya dari rumah, kecuali pada 7 (tujuh) bidang perusahaan.
"Ada beberapa bidang menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dilakukan pekerjaannya dari rumah seperti bidang kesehatan, pangan/kebutuhan pokok, energi, jasa keuangan dan sistem pembayaran, transportasi, telekomunikasi, maupun bidang lainnya yang menyangkut kebutuhan dasar manusia dan masyarakat," jelas Andri, Senin (6/4/2020). (Baca juga: Corona Membuat 30 Ribu Lebih Tenaga Kerja di Jakarta Kena PHK)
Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak 3 – 19 April 2020.
Dia terus mengimbau semua perusahaan di Jakarta melaksanakan seluruh protokol langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19. (Baca juga: Cegah Corona, Pemkab Bekasi Periksa 246 Tenaga Kerja Asing)
(jon)