Pekerja Harian dan Bergaji di Bawah UMP Terdampak Corona Dapat Bantuan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mendata pekerja atau buruh berdomisili asli yang terdampak virus Corona (Covid-19). Pekerja harian atau yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) akan mendapatkan bantuan dari Pemprov DKI.
"DKI akan berikan bantuan sosial (Bansos) bagi pekerja yang terdampak Covid-19. Biasanya para pekerja harian yang berpenghasilan di bawah UMP atau setara UMP yang akan mendapatkan bansos," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat dihubungi, Minggu (5/4/2020). (Baca juga: 162.416 Pekerja di Jakarta Terdampak Corona, 30 Ribu Orang Di-PHK)
Dia mengatakan, saat ini seluruh perangkat daerah Pemprov DKI tengah mendata pekerja yang terdampak bencana virus Corona (Covid-19). Untuk lingkup perangkat daerah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, sedikitnya 364.000 pekerja akan mendapatkan bansos. Angka tersebut sudah disetujui oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta.
Adapun 364.000 pekerja tersebut adalah yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dan berpenghasilan di bawah UMP atau setara dengan UMP. Salah satunya pekerja harian lepas atau penyedia jasa layanan orang perorang (PJLP). (Baca juga: DKI Minta Waktu Pendaftaran Pekerja Terdampak Corona Diperpanjang)
"Kami masing-masing SKPD menyiapkan data, nanti tinggal provinsi yang menyortir. Pokoknya masalah besaran, bentuknya apa, mekanismenya seperti apa, melibatkan siapa saja, kami enggak ikut. Itu gugus tugas," pungkasnya.
"DKI akan berikan bantuan sosial (Bansos) bagi pekerja yang terdampak Covid-19. Biasanya para pekerja harian yang berpenghasilan di bawah UMP atau setara UMP yang akan mendapatkan bansos," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat dihubungi, Minggu (5/4/2020). (Baca juga: 162.416 Pekerja di Jakarta Terdampak Corona, 30 Ribu Orang Di-PHK)
Dia mengatakan, saat ini seluruh perangkat daerah Pemprov DKI tengah mendata pekerja yang terdampak bencana virus Corona (Covid-19). Untuk lingkup perangkat daerah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, sedikitnya 364.000 pekerja akan mendapatkan bansos. Angka tersebut sudah disetujui oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta.
Adapun 364.000 pekerja tersebut adalah yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dan berpenghasilan di bawah UMP atau setara dengan UMP. Salah satunya pekerja harian lepas atau penyedia jasa layanan orang perorang (PJLP). (Baca juga: DKI Minta Waktu Pendaftaran Pekerja Terdampak Corona Diperpanjang)
"Kami masing-masing SKPD menyiapkan data, nanti tinggal provinsi yang menyortir. Pokoknya masalah besaran, bentuknya apa, mekanismenya seperti apa, melibatkan siapa saja, kami enggak ikut. Itu gugus tugas," pungkasnya.
(thm)