162.416 Pekerja di Jakarta Terdampak Corona, 30 Ribu Orang Di-PHK

Minggu, 05 April 2020 - 13:53 WIB
162.416 Pekerja di Jakarta Terdampak Corona, 30 Ribu Orang Di-PHK
162.416 Pekerja di Jakarta Terdampak Corona, 30 Ribu Orang Di-PHK
A A A
JAKARTA - Sebanyak 162.416 pekerja atau buruh telah melaporkan diri terdampak virus Corona (Covid-19) di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi Pemprov DKI Jakarta. Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelum diberikan bantuan.

Kadisnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andry Yansyah, mengatakan, pendaftaran tenaga kerja/buruh atau perusahaan yang terdampak Covid-19 di Jakarta oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah ditutup pada Sabtu (4/4/2020) kemarin. Hasilnya, terdapat 18.405 perusahaan dan 162.416 pekerja buruh yang melapor terdampak Covid-19. (Baca juga: 20.352 Warga DKI Sudah Jalani Rapid Test Corona, 428 Orang Positif)

"Sebanyak 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan bekerja dari rumah. Lalu 3.348 perusahaan tutup dan 30.137 pekerjanya di- PHK (pemutusan hubungan kerja). Jadi total ada 162.416 pekerja yang terdampak dengan 18.405 perusahaan," kata Andri Yansyah, Minggu, (5/4/2020).

Menurut dia, ratusan ribu data pekerja tersebut telah dikirimkan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk diverifikasi. Informasinya, pada 10 April akan mulai dilaunching bantuan tersebut. (Baca juga: Imbas Wabah Virus Corona, Ribuan Buruh Terancam PHK)

Andri menjelaskan, pendaftaran bantuan kartu pra kerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bagi yang terdampak Covid-19 terdapat dua kategori. Pertama, karena di PHK oleh perusahaan yang sudah bangkrut. Kedua, pekerja yang dirumahkan kehilangan pendapatan, seperti pekerja seni dan sebagainya. Kemudian pekerja kontruksi, guru honorer, Usaha Kecil Menengah (UKM), sopir angkot, tukang ojek, dan lainnya.

Adapun para pekerja yang tidak di PHK, nantinya bakal dibantu sampai dengan wabah Covid-19 tuntas. Bantua akan diberikan per bulan. Sedangkan untuk pekerja yang di PHK akan terus dibantu sampai kembali mendapatkan pekerjaan.

"Nah mekanisme pelaksanann, besaran bantuan, dan sebagainya itu kementerian yang akan melakukan. Kita cuma sebatas pendataan saja," pungkasnya. (Baca juga: DKI Perpanjang Penutupan Tempat Wisata di Jakarta hingga 19 April)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8248 seconds (0.1#10.140)