DKI Minta Waktu Pendaftaran Pekerja Terdampak Corona Diperpanjang
A
A
A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperpanjang waktu pendaftaran pekerja atau buruh yang terdampak virus Corona (Covid-19). Jumlah pekerja terdampak Corona diyakini masih banyak yang belum terdata.
"Kami minta dari kementerian untuk diberikan waktu tambahan, kemungkinan masih ada para pekerja yang belum mengetahui bahwa ada program Pra Kerja akibat wabah Covid-19 ini," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakart, Andri Yansyah, saat dihubungi, Minggu (5/4/2020).
Andri menjelaskan, dalam pendaftaran pekerja yang terdampak terdapat dua klasifikasi. Pertama, pekerja sektor formal dan sektor informal. Banyak pekerja formal yang telah melakukan pendaftaran, misalnya pekerja kontruksi.
Kedua, pekerja informal, seperti pekerja seni dan sebagainya. Sebab saat ini boleh ada pentas keramaian, sehingga pendapatan mereka otomatis hilang. Termasuk guru guru ngaji, madrasah, dan sebagainya.
"Kami minta waktu satu minggu lagi untuk menyisir. Siapa tahu ada pekerja yang belum mendaftar," pungkasnya. (Baca juga: 162.416 Pekerja di Jakarta Terdampak Corona, 30 Ribu Orang Di-PHK)
Diketahui, pendaftaran tenaga kerja/buruh atau perusahaan yang terdampak Covid-19 di Jakarta oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah ditutup pada Sabtu (4/4/2020) kemarin. Pendataan dilakukan melalui bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19 , atau unduhform dibit.ly/formulirkartupekerja lalu kirim ke [email protected].
Dari data, sebanyak 162.416 pekerja atau buruh telah melaporkan diri terdampak virus Corona (Covid-19) Disnakertrans dan Energi Pemprov DKI Jakarta.
Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelum diberikan bantuan. "Sebanyak 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan bekerja dari rumah. Lalu 3.348 perusahaan tutup dan 30.137 pekerjanya di- PHK (pemutusan hubungan kerja). Jadi total ada 162.416 pekerja yang terdampak dengan 18.405 perusahaan," kata Andri Yansyah.
"Kami minta dari kementerian untuk diberikan waktu tambahan, kemungkinan masih ada para pekerja yang belum mengetahui bahwa ada program Pra Kerja akibat wabah Covid-19 ini," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakart, Andri Yansyah, saat dihubungi, Minggu (5/4/2020).
Andri menjelaskan, dalam pendaftaran pekerja yang terdampak terdapat dua klasifikasi. Pertama, pekerja sektor formal dan sektor informal. Banyak pekerja formal yang telah melakukan pendaftaran, misalnya pekerja kontruksi.
Kedua, pekerja informal, seperti pekerja seni dan sebagainya. Sebab saat ini boleh ada pentas keramaian, sehingga pendapatan mereka otomatis hilang. Termasuk guru guru ngaji, madrasah, dan sebagainya.
"Kami minta waktu satu minggu lagi untuk menyisir. Siapa tahu ada pekerja yang belum mendaftar," pungkasnya. (Baca juga: 162.416 Pekerja di Jakarta Terdampak Corona, 30 Ribu Orang Di-PHK)
Diketahui, pendaftaran tenaga kerja/buruh atau perusahaan yang terdampak Covid-19 di Jakarta oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah ditutup pada Sabtu (4/4/2020) kemarin. Pendataan dilakukan melalui bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19 , atau unduhform dibit.ly/formulirkartupekerja lalu kirim ke [email protected].
Dari data, sebanyak 162.416 pekerja atau buruh telah melaporkan diri terdampak virus Corona (Covid-19) Disnakertrans dan Energi Pemprov DKI Jakarta.
Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelum diberikan bantuan. "Sebanyak 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan bekerja dari rumah. Lalu 3.348 perusahaan tutup dan 30.137 pekerjanya di- PHK (pemutusan hubungan kerja). Jadi total ada 162.416 pekerja yang terdampak dengan 18.405 perusahaan," kata Andri Yansyah.
(thm)