DKI Perpanjang Penutupan Tempat Wisata di Jakarta hingga 19 April

Sabtu, 04 April 2020 - 14:25 WIB
DKI Perpanjang Penutupan Tempat Wisata di Jakarta hingga 19 April
DKI Perpanjang Penutupan Tempat Wisata di Jakarta hingga 19 April
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional industri pariwisata di Ibu Kota selama 17 hari terhitung mulai 3 April 2020 hingga 19 April 2020.Langkah ini diambil untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19.

"Kebijakan ini berlaku hingga 17 hari ke depan untuk mencegah penularan wabah Corona," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (4/4/2020). (Baca juga: Terkait Corona, 1.400 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup )

Sebelumnya, dia menjelaskan, penutupan sementara telah diterapkan selama 2 pekan, yakni pada 23 Maret hingga 5 April 2020. "Kami kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara industri pariwisata untuk dapat melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sesuai tanggal yang telah ditetapkan," kata Cucu.

Dengan mempertimbangkan berbagai aspek di tengah wabah Corona, kata dia, Pemprov DKI Jakarta juga mempertimbangkan untuk menutup sementara empat tempat kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan penularan virus Corona. Empat kegiatan yang dimaksud yakni,
Arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga, Gelanggang Rekreasi Olahraga, Usaha Jasa Salon Kecantikan/Jasa Perawatan Rambut, dan Penyelenggaraan Kegiatan MICE/Ballroom/Balai pertemuan.

Selanjutnya, unit usaha yang wajib tutup selama wabah Covid-19 meliputi kelab malam, diskotek, pub, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, spa, bioskop, bola gelinding dan bola sodok.

"Termasuk tempat mandi uap, seluncur, arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa," katanya. (Baca juga: Waspada Corona, DKI Tutup Tempat Hiburan Selama Dua Pekan )

Cucu menjelaskan, sebagai dasar dari kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat Edaran nomor 184/SE/2020 ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 361 tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020. (Baca juga: DKI Tutup Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi, Berikut Daftarnya )
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3715 seconds (0.1#10.140)