Corona Mengganas, Pemkot Bogor Pertimbangkan Terapkan Local Lockdown

Selasa, 31 Maret 2020 - 23:45 WIB
Corona Mengganas, Pemkot Bogor Pertimbangkan Terapkan Local Lockdown
Corona Mengganas, Pemkot Bogor Pertimbangkan Terapkan Local Lockdown
A A A
BOGOR - Tingginya jumlah kasus pasien terkonfirmasi positif Coronavirus Disease (Covid-19), khususnya sejak status Kejadian Luar Biasa (KLB) diterapkan 20 Maret lalu, membuat Pemkot Bogor mulai berpikir lebih ekstra progresif dalam mengantisipasi virus mematikan itu.

Berdasarkan data terbaru hingga Selasa, 31 Maret 2020, sebaran kasus positif Covid-19 di tiga wilayah dari enam kecamatan di Kota Bogor, cukup tinggi, yakni Bogor Utara dan Tanah Sareal masing-masing memiliki 6 kasus, serta Bogor Timur 5 kasus. Maka dari itu, selain meminta tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor proaktif, Pemkot juga mempertimbangkan segera menerapkan local lockdown atau karantina wilayah parsial tingkat kecamatan maupun kelurahan.

"Kita mulai dari tingkat RW Siaga Corona dulu, kalau nanti sudah terbentuk ada langkah-langkah konkrit, seperti pembatasan pergerakan warga, kerumunan, dan lain sebagainnya. Setidaknya dengan persiapan ini ada modal untuk bisa mengambil kebijakan lebih konkrit (local lockdown) di tingkatan yang paling kecil dan rawan ini," ujar Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, dalam keterangan persnya di Rumah Dinas Wali Kota yang dijadikan Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor, Selasa (31/3/2020) petang.

Pemkot Bogor menargetkan langkah-langkah kebijakan pembatasan sosial berskala vesar (PSBB) ini berakhir hingga 23 Mei 2020. "Syukur-syukur bisa lebih cepat. Target jangka menengahnya bisa tercapai. Minimal pertengahan puasa, sehingga di Idul Fitri bisa meraih kemenangan bersama," katanya.

Terkait adanya peningkatan yang cukup drastis sebaran kasus positif Covid-19 di tiga kecamatan, kata dia hal ini bukan semata karena adanya fenomena siklus cuaca yang juga dipengaruhi prilaku hidup bersih sehat (PHBS), seperti wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) akibat gigitan nyamuk aides aegipty.

"Covid-19 ini metode penyebarannya berbeda dengan DBD atau Cikungunya. Kalau DBD dan Cikungunya kita sudah memiliki program pemberantasan sarang nyamuk (PSN), kemudian 3M (Mengubur, Menguras dan Menutup), tapi kalau Covid-19 ini asal usulnya dari kegiatan sosialisasi atau pertemuan dalam skala besar tertentu," bebernya.

Sehingga, lanjut dia, kasus sebaran Covid-19 ini melihatnya tidak bisa disamakan dengan metode kasus wabah DBD dengan melihat suatu kecamatan atau kelurahan, tetapi lebih kepada mobilitas seseorang. Namun apabila seseorang sudah berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tidak melaksanakan protokol kesehatan yang sudah di instruksikan pemerintah.

"Maka tidak menutup kemungkinan risiko penyebaran Covid-19 ini akan seperti wabah penyakit menular lainnya seperti DBD dan Cikungunya. Misalnya, seseorang ODP, PDP maka harus isolasi diri dan disiplin. Yang lain juga harus mengikuti seperti cuci tangan pakai sabun, mengenakan masker dan cek suhu tubuhnya, hingga jaga jarak sosial yang aman itu kuncinya," paparnya

Meski demikian, pihaknya akan mempertimbangkan sejumlah kajian sebelum melakukan local lockdown dengan terlebih dahulu menentukan suatu kecamatan atau kelurahan yang memang zona merah Covid-19.

"Kalau memang data valid seperti kasus di dua kecamatan seperti Tanah Sareal dan Bogor Utara memang berdekatan, berarti perlu dilakukan langkah-langkah yang lebih progresif dan tepat. Jangan-jangan memang perlu diterapkan karantina wilayah parsial di dua kecamatan tersebut," katanya.

Ia menambahkan, tahapan local lockdown sudah dilaksanakan di antaranya melalui pembentukan RW Siaga Corona dengan mengundang Camat dan Lurah se-Kota Bogor, pada Selasa (31/3) ini. "Saya minta seluruh lurah di kota Bogor membentuk RW Siaga Corona. Itu harus dilakukan sesegera mungkin karena ini sudah situasi PSBB," tegasnya.

Ia menyebutkan, masih banyaknya masyarakat yang belum menjalankan imbauan, maka Selasa (31/03) ini telah menandatangani kesepakatan bersama Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan lainnya untuk mengurangi kegiatan peribadatan yang melibatkan banyak orang.

"Tak hanya di masjid, tapi di gereja, kelenteng, pura, untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19. Agar disadari semua komponen bahwa upaya pemerintah ini bisa betul-betul efektif, tidak ada pengecualian," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5197 seconds (0.1#10.140)