Setuju Larangan Beroperasi, Sopir Bus Minta DKI Jamin Kelangsungan Hidup

Selasa, 31 Maret 2020 - 07:03 WIB
Setuju Larangan Beroperasi,...
Setuju Larangan Beroperasi, Sopir Bus Minta DKI Jamin Kelangsungan Hidup
A A A
JAKARTA - Perusahaan otobus (PO) di terminal Pulo Gebang, menyetujui rencana larangan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan bus pariwisata. Namun para pelaku usaha dan supir meminta pemprov DKI Jakarta menjamin kebutuhan hidup selama larangan itu diterapkan. (Baca juga: Belum Ditutup Akses Keluar Masuk Jakarta, Penumpang Bus AKAP Turun 50 Persen)

Perwakilan PO Bus Putra Mulia, Buyung mengatakan, pihak terminal dan pengusaha PO Bus di terminal Pulo Gebang setuju dengan usulan Pemprov DKI mengenai larangan operasional sementara untuk menekan penyebaran coronavirus Disease (COVID-19) ke luar Jakarta. (Baca juga: Anies, Kapolda Metro, dan Pangdam Jaya Susun Skenario Penanganan Corona Jangka Panjang)

"Karena ini sudah menjadi wabah dan mengancam keselamatan semua orang, intinya kami setuju dengan rencana ini kalau memang untuk mengantisipasi penyebaran Corona," ujar Buyung, Selasa (31/3/2020).

Namu, Buyung dan rekan seprofesi meminta jaminan terkait kelangsungan hidup karyawan dan para supir bus selama tidak beroperasi ditanggung Pemrov DKI Jakarta. "Kami meminta pemerintah memberikan uang bantuan selama larangan operasional jika ini terjadi, kami minta dipikirkan bagaimana untuk makan dan bertahan hidup," kata Buyung.

Lebih lanjut dia menuturkan, rencana larangan operasional ini jangan sampai menimbulkan permasalahan baru dan mengorbankan pengusaha bus. "Kami ini hanya masyarakat kecil, jangan sampai nantinya rencana ini menjadi masalah. Saya harap maklum pemerintah memikirkan hal itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan larangan operasional bus AKAP, AJAP, dan bus pariwisata dengan tujuan Jakarta ditunda terlebih dahulu.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan (Menhub) pelarangan operasional bus ditunda dulu pelaksanaannya sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan seperti yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas, Senin (30/3/2020) pagi. "Kajiannya dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait tentunya berkoordinasi dengan pemerintah daerah," kata Adita.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1793 seconds (0.1#10.140)