Takut Chaos, Pemkot Tangsel Pertimbangkan Wacana Krantina Wilayah

Senin, 30 Maret 2020 - 13:22 WIB
Takut Chaos, Pemkot Tangsel Pertimbangkan Wacana Krantina Wilayah
Takut Chaos, Pemkot Tangsel Pertimbangkan Wacana Krantina Wilayah
A A A
TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mempertimbangkan wacana lockdown bagi wilayahnya dari wabah virus Corona atau Covid-19 . Meski demikian, kebijakan untuk lockdown saat ini masih belum menjadi pilihan.

Menurut Ketua Penanggulangan Bencana Covid-19 Tangsel Muhamad, terlalu banyak kerugian yang dirasakan jika lockdown. "Kalau lockdown kita masih pertimbangkan. Bu Wali belum ada pembahasan. Belum kearah sana sepertinya," kata Muhamad saat ditemui di rumahnya, Ciputat, Senin (30/3/2020).

Pihaknya pun masih melakukan pemantauan lebih jauh terkait wabah Corona yang terjadi di Kota Tangsel dan rutin melakukan evaluasi penanganan setiap harinya. Sehingga, di dalam pengambilan putusan, tepat sasaran.

"Kita tiap hari rapat terus, kita evaluasi terus. Risiko paling besar, ya ekonomi. Sekarang saja, warga sudah ada yang belanja stok barang selama 1 minggu. Kalau sudah begitu, uangnya habis," sambung Sekda Tangsel ini.

Sementara jika terjadi lockdown, barang dari luar juga akan sulit masuk. Sehingga, warga akan terjebak di dalam rumah jika stok barang di rumah mereka sudah kehabisan. (Baca Juga: Jika Jakarta Lockdown, Ini yang Harus Disiapkan Pemerintah)

"Kalau sudah begitu, bukan hanya kesehatan, tetapi juga akan terjadi krisis keamanan dan kenyamanan. Bisa chaos. Jadi belum sampai ke arah lockdown. Dampaknya terlalu besar buat masyarakat semua," tukas Muhamad.

Lockdown atau karantina wilayah diatur dalam aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam undang-undang itu disebut, lockdown adalah membatasi perpindahan masyarakat.

Tidak hanya perpindahan orang, tetapi juga membatasi kerumunan orang, dan membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama atau orang banyak. Namun, akses pendistribusian kebutuhan pokok tetap jalan.

Selain itu, toko dan supermarket yang masih menjual bahan-bahan kebutuhan pokok juga tidak bisa ditutup, serta) tidak ada larangan mengunjungi toko-toko tersebut dengan catatan dalam pengawasan dari pemerintah. (Baca Juga: Cegah Covid-19, Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan Warga di Bogor)
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1034 seconds (0.1#10.140)