DPRD Desak Pemkot Bekasi Memperpanjang Masa Libur Sekolah

Kamis, 26 Maret 2020 - 15:47 WIB
DPRD Desak Pemkot Bekasi Memperpanjang Masa Libur Sekolah
DPRD Desak Pemkot Bekasi Memperpanjang Masa Libur Sekolah
A A A
BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendesak pemerintah setempat untuk mengevaluasi libur sekolah untuk diperpanjang seperti di DKI Jakarta, Bogor dan Depok. Desakan itu menyusul lonjakan wabah Corona atau Covid-19 di Kota Bekasi semakin mengkhawatirkan.

Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan, DPRD Kota Bekasi, Ustuchri mendesak pemerintah segera mengeluarkan kebijakan baru untuk kembali memperpanjang libur sekolah."Selain memperpanjang libur atau work from home (WFH) untuk pegawai juga diperpanjang," kata Ustuchri kepada wartawan Kamis (26/3/2020).

Menurut dia, desakan itu muncul dari wakil rakyat mengingat asumsi awal puncak virus Corona akan terjadi hingga bulan Mei mendatang. Hal itu ditandai dengan terus bertambah jumlah orang yang positif Covid. "Hingga kini belum ada penurunan di Kota Bekasi, justru semakin bertambah," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, dalam rangka mengantisipai puncak corona yang akan bergeser ke April mendatang agar pemerintah melakukan evaluasi hal tersebut. Apalagi, ujian nasional sudah ditiadakan, jadi tugas pendidik bisa dari jarak jauh atau dari rumah."Saya minta agar segera dievaluasi," tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, pemerintah sedang melakukan kajian untuk memperpanjang libur sekolah hingga 5 April atau 11 April mendatang."Baru akan kita bahas hari ini. Kemungkinan final untuk diperpanjang atau tidak, besok (Jumat) kami putuskan," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi memutuskan untuk meliburkan sekolah di tingkat PAUD/SD/SMP baik negeri maupun swasta di wilayahnya. Keputusan itu mulai diberlakukan Senin (16/3) hingga 31 Maret mendatang. Hingga saat ini, sekolah di Kota Bekasi masih diliburkan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7300 seconds (0.1#10.140)