Dukung Arahan Gubernur, Pengusaha Hiburan Minta Kompensasi Pajak dan Bunga Bank
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mendukung penuh arahan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menutup tempat hiburan selama 14 hari ke depan terhitung Senin (23/3/2020) .
Hanya saja dalam mengikuti ini, Asphija meminta Pemprov DKI memberikan kompensasi pajak. Sebab meski tutup, pemilik tempat hiburan masih menanggung beban untuk membayar gaji karyawan.
“Pajak hiburan dihapuskan selama masa krisis ini. Industri hiburan adalah juga industri pariwisata,” ujar Ketua Asphija Hana Suryani, Jumat (20/3/2020).
Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan surat edaran Nomor 160/SE/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi corona virus disiase (Covid-19).
Dalam penutupan itu, DKI meminta 14 jenis usaha hiburan untuk tidak beroperasi sejak Senin (23/3/2020) hingga Minggu (5/4/2020).
Asphija setuju dengan kebijakan itu. Hanya, Asphija ingin DKI melakukan gebrakan seperti yang dilakukan Kementrian Keuangan. Dimana, menyebarnya Covid-19 membuat industri pariwisat di Tanah Air lesu. Untuk itu, Menkeu Sri Mulyani telah memberikan kemudahan kepada hotel dan restoran.
Menurut Hana, menutup operasi di tempat hiburan sama dengan menutup pendapatan. Karena itu, Asphija mengharapkan selama masa penutupan ini adanya penghentian bunga bank..
“Pengusaha banyak yang menopang bisnisnya lewat pinjaman usaha dari bank. Penghentian ini bukan keinginan pengusaha. Artinya pihak bank juga harus memberikan dispensasi,” kata Hana.
Termasuk kepada pengusaha besar, Asphija mengharapkan para tenant mal maupun gedung, diberikan pengurangan harga saat dihentikan usaha.
Hanya saja dalam mengikuti ini, Asphija meminta Pemprov DKI memberikan kompensasi pajak. Sebab meski tutup, pemilik tempat hiburan masih menanggung beban untuk membayar gaji karyawan.
“Pajak hiburan dihapuskan selama masa krisis ini. Industri hiburan adalah juga industri pariwisata,” ujar Ketua Asphija Hana Suryani, Jumat (20/3/2020).
Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan surat edaran Nomor 160/SE/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi corona virus disiase (Covid-19).
Dalam penutupan itu, DKI meminta 14 jenis usaha hiburan untuk tidak beroperasi sejak Senin (23/3/2020) hingga Minggu (5/4/2020).
Asphija setuju dengan kebijakan itu. Hanya, Asphija ingin DKI melakukan gebrakan seperti yang dilakukan Kementrian Keuangan. Dimana, menyebarnya Covid-19 membuat industri pariwisat di Tanah Air lesu. Untuk itu, Menkeu Sri Mulyani telah memberikan kemudahan kepada hotel dan restoran.
Menurut Hana, menutup operasi di tempat hiburan sama dengan menutup pendapatan. Karena itu, Asphija mengharapkan selama masa penutupan ini adanya penghentian bunga bank..
“Pengusaha banyak yang menopang bisnisnya lewat pinjaman usaha dari bank. Penghentian ini bukan keinginan pengusaha. Artinya pihak bank juga harus memberikan dispensasi,” kata Hana.
Termasuk kepada pengusaha besar, Asphija mengharapkan para tenant mal maupun gedung, diberikan pengurangan harga saat dihentikan usaha.
(thm)