Anies Serukan Seluruh Kantor di Jakarta Tutup 2 Minggu

Jum'at, 20 Maret 2020 - 19:48 WIB
Anies Serukan Seluruh...
Anies Serukan Seluruh Kantor di Jakarta Tutup 2 Minggu
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Virus Corona (COVID-19). Penghentian tersebut berlaku selama 14 hari mulai 20 Maret hingga 2 April 2020. (Baca juga: Mengenal Avigan, Antivirus yang Dibeli Pemerintah untuk Obati Covid-19)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam rangka menghambat penyebaran wabah COVID-19 yang meningkat pesat dan mengingat Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pusat wabah tersebut, dia mengimbau kepada seluruh perusahaan di Provinsi DKI Jakarta untuk secara serius dan segera melakukan penghentian sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran, tapi melakukan kegiatan di rumah.

“Ini sifatnya seruan, tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara dihentikan,” kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Anies menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, di minta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal. Yakni, minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah.

Anies mengimbau kepada dunia usaha untuk memperhatikan surat edaran menteri tenaga kerja tentang perlindungan kepada pekerja dan buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan COVID-19.

“Seruan ini berlaku pekan depan dan kita berharap ditaati dunia usaha karena bagaimanapun juga hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya. Kita berharap ini semua ditaati dan jajaran Pemprov dengan Satgas di DKI terus bekerja untuk memastikan kita bisa ikut mencegah percepatan penularan COVID-19,” tandasnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi juga sudah mengeluarkan surat edaran. Dalam surat edaran itu ada tiga kategori perusahaan yang untuk sementara waktu melakukan pembatasan. Pertama, perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya; perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional); perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan dan kebutuhan bahan-bahan pokok dan BBM.
(nbs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1149 seconds (0.1#10.140)