Waspada Corona, DKI Tutup Tempat Hiburan Selama Dua Pekan

Jum'at, 13 Maret 2020 - 19:49 WIB
Waspada Corona, DKI Tutup Tempat Hiburan Selama Dua Pekan
Waspada Corona, DKI Tutup Tempat Hiburan Selama Dua Pekan
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menutup tempat hiburan selama dua pekan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19). Ini dikarenakan mayoritas pasien positif Corona berada di Jakarta dan angkanya terus meningkat.

Itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/3/2020). Menurutnya, langkah penutupan tempat hiburan selama dua pekan karena tempat hiburan sangat berpotensi bertemunya orang banyak.

"Selama dua pekan semua tempat hiburan atau pariwisata milik Pemprov DKI tutup. Kami akan melakukan disinfektan selama dua pekan itu," ujar Anies. (Baca juga: Persempit Ruang Gerak Corona, Pemprov DKI Lakukan Ini)

Penutupan tempat hiburan berlaku mulai Sabtu (14/3) hingga dua minggu ke depan. Bagi tempat hiburan milik swasta, dia hanya bisa mengimbau agar membatasi kegiatannya. Pemprov DKI tidak bisa melarang mereka beraktivitas.

Anies juga mengimbau masyarakat beraktivitas di rumah. Sebisa mungkin dibatasi dan tidak melakukan interaksi di luar rumah. "Kami tidak melakukan lockdown, tapi hanya imbauan kepada warga Jakarta agar tidak melakukan kegiatan tidak penting di luar rumah kecuali penting seperti belanja atau berobat," katanya. (Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD Dukung Langkah Pemprov DKI Larang Acara Keramaian)
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9743 seconds (0.1#10.140)