Usai Diverifikasi, 2 Cawagub DKI Diminta Perbaiki Berkas Persyaratan

Kamis, 12 Maret 2020 - 11:05 WIB
Usai Diverifikasi, 2...
Usai Diverifikasi, 2 Cawagub DKI Diminta Perbaiki Berkas Persyaratan
A A A
JAKARTA - Dua kandidat wakil gubernur (Wagub) DKI Jakarta diberikan tenggat waktu selama dua hari terhitung hari ini untuk memperbaiki persyaratan administrasi sebagai calon pendamping Anies Rasyid Baswedan . Kebijakan itu diputuskan Panitia Pemilih (Panlih) setelah melaksanakan penelitian dan verifikasi terhadap persyaratan berkas administrasi kedua cawagub DKI Jakarta itu.

"Ada 14 kriteria, sudah kita teliti ada beberapa poin yang perlu perbaikan. Saya rasa itu cukup waktunya agar hari Senin (pekan depan) kita bisa mulai penelitian dan verifikasi ulang terkait dokumen-dokumen yang sudah diperbaiki," kata Ketua Panlih Wagub DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah di Jakarta, Rabu 11 Maret 2020 semalam.

Farazandi menjelaskan, dari berkas tersebut setidaknya masing-masing kandidat perlu memperbaiki dua poin. Untuk Nurmansjah Lubis dari PKS, kata dia, perlu melengkapi surat pernyataan kesediaan diangkat sebagai Wagub yang ditandatangai di atas materai dan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Sedangkan Ahmad Riza Patria yang berasal dari Gerindra juga harus melengkapi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2019 dan Surat Keterangan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.

"Tidak banyak yang perlu dipengkapi, untuk Riza kita menghormati dokumen pemberhentian dan surat jawaban pemberhentian memerlukan waktu yang lama. Makanya kita ingatkan pak Riza untuk segera memperoses SK tersebut," ucapnya. (Baca Juga: Dua Kandidat Cawagub DKI Jakarta Temui Anies Baswedan di Balai Kota
Setelah verifikasi berkas selesai, masih kata Farazandi, tahapan selanjutnya adalah wawancara dua kandidat yang dilakukan oleh anggota Panlih pada Rabu 18 Maret 2020.

"Sifatnya juga tertutup. Wawancaranya terkait kepribadian, juga pengetahuan kompetesi dari masing masing kandidat," tuturnya. (Baca Juga: Suara Pemilihan Cawagub DKI Dipengaruhi Koalisi Nasional
Kemudian dilakukan tahap akhir, yakni pemilihan Wagub yang telah ditetapkan Pada 23 Maret 2020 dalam rapat Paripurna. Dihari yang sama cawagub diminta untuk memaparkan visi misi program kerja sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022.

"Kami cukup optimistis, seluruh tahapan hingga akhir bisa selesai tepat waktu," tutup putra mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin ini.

Sekadar diketahui, dua cawagub DKI sebelumnya telah menyerahkan persyaratan administrasi ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin 9 Maret 2020. Penyerahan Berkas itu menjadi salah satu tahapan wajib yang harus dilakukan Cawagub DKI Jakarta sebagai bagian dari tata tertib (Tatib) pemilihan wagub.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)