Bekasi Uji Coba Tilang Elektronik, Banyak Terekam Melanggar Lalu Lintas
A
A
A
BEKASI - Polres Metro Bekasi menguji coba sistem Tilang Elektronik atau Eelectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Sentra Grosir Cikarang (SGC), tepatnya berada di Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/3/2020).
Uji coba ETLE itu disaksikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana yang melihat langsung banyak pengendara roda dua dan empat yang terekam melanggar lalu lintas. Dalam uji coba ini tidak diberikan penilangan, hanya berupa teguran agar tertib berlalulintas.
Kebanyakan mereka yang melanggar berupa pemakaian sabuk pengaman, kecepatan kendaraan, dan penggunaan telepon genggam ketika berkendaraan. Bahkan ada beberapa pengendara roda dua yang mencoba melawan arus. Sebab, pelanggaran lalu lintas terbanyak sering terjadi di jalan terpadat di Kabupaten Bekasi tersebut.
Kapolda Irjen Nana Sudjana mengapresiasi penerapan tilang elektronik di Kabupaten Bekasi sebagai wujud koordinasi yang terjalin sangat baik antara Forkopimda di Kabupaten Bekasi. ”Saya sangat mengapresiasi dalam meluncurkan inovasi – inovasi untuk masyarakat,” katanya.
Sementara, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan membeberkan, mekanisme penindakan tilang elektronik pada motor sama dengan mobil. Kamera akan mengambil gambar saat pengendara motor melakukan pelanggaran.
Setelah terekam, kata dia, petugas bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK. Para pelanggar diberi waktu selama 14 hari untuk membayar denda. Jika dalam kurun waktu itu pelanggar tiak membayar denda, maka STNK-nya akan diblokir.
Denda tilang yang diterapkan kepada pelanggar bervariasi. Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pelanggaran penggunaan helm, dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu.
Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan. Lalu, pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750 ribu. Namun, masih belum diberlakukan denda tilang, masih dilakukan peneguran dan kedepanya akan segera di berlakukan.
Hendra menjelaskan, tilang elektronik hanya menindak tiga jenis pelanggaran yakni tidak menggunakan sabuk pengaman, mengoperasikan telepon genggam saat mengemudi dan melebihi kecepatan yang diatur. Namun, kali ini jumlah pelanggaran yang bakal ditindak melalui tilang elektronik ditambah. ”Motor tidak pakai helm, pelanggaran kecepatan, lawan arus, boncengan lebih dari satu orang,” ungkapnya.
Pelanggaran yang ditindak juga berkaitan dengan plat nomor palsu dan kendaraan bodong. Pelanggaran itu dapat terdeteksi karena sistem tilang elektronik terhubung dengan NTMC Mabes Polri.
Di SGC, kata dia, ada tiga kamera yang mengarah ke segala titik. Namun ini hanya menguji coba peralatannya, belum ada tindakan. Setelah uji coba, kepolisian bakal menggelar masa sosialisasi selama satu bulan yang rencananya digelar di pertengahan Maret 2020. Pada masa sosialisasi, para pelanggar tidak dikenai tilang namun diberikan teguran.
Kendati hanya bersifat teguran, namun surat teguran tetap dikirimkan kepada pelanggar, baik secara elektronik maupun dikirim melalui pos. ”Nanti pelanggaran akan diberitahukan melalui data pada Samsat. Kalau ada nomornya teguran dikirim lewat WA atau email. Kalau tidak ada, kami antarkan lewat pos. Tadi kami sudah kerja sama dengan kantor pos,” ucapnya.
Hendra menambahkan, setelah menerima surat teguran atau nantinya surat tilang, penerima diberi waktu 14 hari untuk mengklarifikasi. ”Kalau yang melanggar bukan si penerima atau kendaraan bukan milik dia lagi maka bisa dikonfirmasi. Ketika sudah dikonfirmais kami akan lakukan penelitian, dan apabila sudah lewat konfirmasi diminta membayar denda atau nantinya STNK dia bakal terblokir,” tukasnya.
Uji coba ETLE itu disaksikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana yang melihat langsung banyak pengendara roda dua dan empat yang terekam melanggar lalu lintas. Dalam uji coba ini tidak diberikan penilangan, hanya berupa teguran agar tertib berlalulintas.
Kebanyakan mereka yang melanggar berupa pemakaian sabuk pengaman, kecepatan kendaraan, dan penggunaan telepon genggam ketika berkendaraan. Bahkan ada beberapa pengendara roda dua yang mencoba melawan arus. Sebab, pelanggaran lalu lintas terbanyak sering terjadi di jalan terpadat di Kabupaten Bekasi tersebut.
Kapolda Irjen Nana Sudjana mengapresiasi penerapan tilang elektronik di Kabupaten Bekasi sebagai wujud koordinasi yang terjalin sangat baik antara Forkopimda di Kabupaten Bekasi. ”Saya sangat mengapresiasi dalam meluncurkan inovasi – inovasi untuk masyarakat,” katanya.
Sementara, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan membeberkan, mekanisme penindakan tilang elektronik pada motor sama dengan mobil. Kamera akan mengambil gambar saat pengendara motor melakukan pelanggaran.
Setelah terekam, kata dia, petugas bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK. Para pelanggar diberi waktu selama 14 hari untuk membayar denda. Jika dalam kurun waktu itu pelanggar tiak membayar denda, maka STNK-nya akan diblokir.
Denda tilang yang diterapkan kepada pelanggar bervariasi. Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pelanggaran penggunaan helm, dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu.
Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan. Lalu, pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750 ribu. Namun, masih belum diberlakukan denda tilang, masih dilakukan peneguran dan kedepanya akan segera di berlakukan.
Hendra menjelaskan, tilang elektronik hanya menindak tiga jenis pelanggaran yakni tidak menggunakan sabuk pengaman, mengoperasikan telepon genggam saat mengemudi dan melebihi kecepatan yang diatur. Namun, kali ini jumlah pelanggaran yang bakal ditindak melalui tilang elektronik ditambah. ”Motor tidak pakai helm, pelanggaran kecepatan, lawan arus, boncengan lebih dari satu orang,” ungkapnya.
Pelanggaran yang ditindak juga berkaitan dengan plat nomor palsu dan kendaraan bodong. Pelanggaran itu dapat terdeteksi karena sistem tilang elektronik terhubung dengan NTMC Mabes Polri.
Di SGC, kata dia, ada tiga kamera yang mengarah ke segala titik. Namun ini hanya menguji coba peralatannya, belum ada tindakan. Setelah uji coba, kepolisian bakal menggelar masa sosialisasi selama satu bulan yang rencananya digelar di pertengahan Maret 2020. Pada masa sosialisasi, para pelanggar tidak dikenai tilang namun diberikan teguran.
Kendati hanya bersifat teguran, namun surat teguran tetap dikirimkan kepada pelanggar, baik secara elektronik maupun dikirim melalui pos. ”Nanti pelanggaran akan diberitahukan melalui data pada Samsat. Kalau ada nomornya teguran dikirim lewat WA atau email. Kalau tidak ada, kami antarkan lewat pos. Tadi kami sudah kerja sama dengan kantor pos,” ucapnya.
Hendra menambahkan, setelah menerima surat teguran atau nantinya surat tilang, penerima diberi waktu 14 hari untuk mengklarifikasi. ”Kalau yang melanggar bukan si penerima atau kendaraan bukan milik dia lagi maka bisa dikonfirmasi. Ketika sudah dikonfirmais kami akan lakukan penelitian, dan apabila sudah lewat konfirmasi diminta membayar denda atau nantinya STNK dia bakal terblokir,” tukasnya.
(thm)