DKI Keruk 13 Sungai Milik Pemerintah Pusat

Senin, 02 Maret 2020 - 16:45 WIB
DKI Keruk 13 Sungai Milik Pemerintah Pusat
DKI Keruk 13 Sungai Milik Pemerintah Pusat
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diperbolehkan mengeruk 13 sungai milik pemerintah pusat. Salah satu penyebab banjir di Jakarta karena 13 sungai yang melintas di Jakarta milik pemerintah pusat, sedangkan DKI tak bisa melakukan pengerukan.

Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Juaini Yusuf mengatakan, untuk mengatasi permasalahan banjir di Jakarta, Pemprov DKI bersama Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) terus berkoordinasi dan berkolaborasi. Salah satunya yaitu DKI diperbolehkan masuk dan melakukan pengerukan di 13 sungai yang sebelumnya menjadi kewenangan BBWSCC. "Kita akan lakukan pengerukan secara masif," ujarnya, Senin (2/3/2020).

Ada juga beberapa masalah yang nantinya langsung dikerjakan BBWSCC yaitu melanjutkan pemasangan sheet pile yang belum terpasang di 13 sungai. Dinas SDA juga fokus membebaskan 118 bidang lahan di tepi Kali Ciliwung untuk pengerjaan pembangunan normalisasi Kali Ciliwung. "Ratusan bidang lahan tersebut tersebar di Kelurahan Tanjung Barat dan Pejaten Timur di Jakarta Selatan dan Kelurahan Batu Ampar dan Cililitan di Jakarta Timur," kata Juaini. (Baca juga: Sambangi Kantor Anies, BBWSCC: Normalisasi dan Sodetan Harus Dilakukan)
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4296 seconds (0.1#10.140)